Probolinggo,Harnasnews.com – Masyarakat Desa Tanjung Sari, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, merasa keberatan atas adanya Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018 yang dibebankan.
Keberatan dari sejumlah warga tersebut, atas dasar jumlah nominal biaya yang tidak sesuai dengan aturan dari Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Jumlahnya bervariasi antara Rp.1.750.000 – 3.000.000 rupiah, dengan jumlah kurang lebih 300 bidang. “Kami masyarakat akan melakukan pelaporan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur dan Polda Jatim, atas biaya yang sudah dibayarkan oleh masyarakat kepada beberapa perangkat Desa Tanjung Sari,” ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (26/4)
Menurut dia, masyarakat Desa Tanjung Sari, hanya menuntut sisa uang mereka untuk dikembalikan, karena biaya yang dibebankan tersebut sangat tinggi. Pasalnya Pemerintah Pusat di Tahun 2017 memberikan Program PTSL yang dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo kepada masyarakat Probolinggo dengan biaya yang murah. Sehingga masyarakat bisa mempunyai Sertifikat Tanah dengan biaya tersebut.