Komitmen Dunia Atasi Dampak Perubahan Iklim Melalui Penguatan Kesetaraan Gender
Bonn,Harnasnews.Com – Dalam rangkaian acara Bonn Climate Change Conference sebagai tindak lanjut dari Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFCCC), khususnya dalam perundingan Subsidiary Bodies of Implementation ke-48 (SBI-48) di Bonn, Jerman, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) mewakili Indonesia secara aktif turut mengawal pembahasan isu gender dengan fokus membahas isu perempuan dan anak yang menjadi salah satu upaya prioritas dalam menangani dampak negatif perubahan iklim.
“Sejalan dengan dinamika perundingan di Bonn, Indonesia telah banyak menerapkan kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) secara nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019 serta Strategi Nasional Percepatan PUG melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) pada tahun 2012. Pelaksanaan PUG dan PPRG telah melembaga di tingkat nasional dan daerah, termasuk dalam aspek lingkungan dan pengendalian perubahan iklim. Hampir seluruh Kementerian/Lembaga (KL) telah memiliki Kelompok Kerja PUG dan Focal Points Gender di setiap unit kerja,” Ungkap Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Agustina Erni selaku negosiator utama isu gender dan perubahan iklim.
Agustina Erni menjelaskan, dalam mekanisme kelembagaan PUG dan PPRG ini, ketersediaan data terpilah menurut jenis kelamin dan analisis gender menjadi bagian yang wajib ada. Dibandingkan dengan negara pihak lainnya, Indonesia sudah mengimplementasikan melalui sarana data terpilah dan analisis gender sebagai bagian dari upaya PUG dan Anggaran Responsif Gender (ARG). ARG merupakan upaya nyata dalam memastikan adanya langkah cepat dalam menangani isu kesenjangan gender di semua bidang pembangunan.
“Indonesia telah mengangkat isu perlindungan anak sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesetaraan gender. Perempuan dan anak tidak hanya dipandang sebagai korban akan dampak negatif perubahan iklim, melainkan memiliki potensi sesuai kapasitasnya masing-masing untuk mempengaruhi proses pelaksanaan kebijakan perubahan iklim, mulai dari proses perencanaaan, pengambilan keputusan, hingga akses sumberdaya. Kemen PPPA telah berupaya memperioritaskan implementasi kebijakan kesetaraan gender di Indonesia melalui PPRG, Adaptasi Perubahan Iklim Fokus Anak (APIFA), kesiapan keluarga dalam menghadapi bencana melalui gugus tugas Kota Layak Anak, dan masih banyak lagi,” tegas Beliau selaku Deputi Bidang Kesetaraan Gender.