Warga Pertanyakan Legalitas Koperasi Perkebunan Mitra Sejati
KETAPANG, HNN – Masyarakat Desa Nanga Tayap kecamatan Nanga Tayap kabupaten Ketapang yang telah menyerahkan lahan kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT.LGI (BGA Group) dari tahun 2012 sampai tahun 2014 dan telah dilakukan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) yang berjumlah kurang lebih 30 orang. Namun hingga saat ini belum masuk anggota koperasi perkebunan Mirta Sejati.
Sementara Koperasi tersebut telah sudah berjalan 4 tahun. Publik pun mempertanyakan tentang legalitas koperasi tersebut karena semestinya sebuah koperasi itu didirikan/dibentuk atas dasar kuasa pendiri yakni masyarakat calon anggota petani plasma yang telah menyerahkan lahan kepada pihak perusahaan hal ini sangat tidak lazim.
“Siapa yang memilih mereka sebagai pengurus koperasi Mitra Sejati tersebut sepertinya ada rekayasa tertentu dari beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab atas pendirian koperasi tersebut,” ujar Wajiman alias Dol , seorang calon anggota petani plasma yang telah menyerahkan lahan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, kepada media ini, Sabtu, (12/5).