Selama Bulan Ramadhan Panwaslu Terus Soroti Kegiatan Paslon Pilkada Kabupaten Bogor
BOGOR,Harnasnews.Com – Bertepatan dengan Bulan suci Ramadhan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor akan terus menyoroti beberapa kegiatan Pasangan Calon Bupati yang mungkin dimanfaatkan para peserta pilkada dan tim kampanye untuk menarik simpati masyarakat melalui kegiatan-kegiatan ibadah dan amalan lainnya, namun berpotensi pada pelanggaran pemilihan.
“Ada beberapa jenis kegiatan di bulan suci Ramadan yang bakal menjadi fokus Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten bogor karena berpotensi dikategorikan dalam unsur politik uang atau dugaan tindak pidana pemilihan,” ujar Koordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Bogor Burhanudin, Kamis (17/05).
Fokus pertama, kata Burhan, Adalah kegiatan sumbangan Paslon ke tempat Ibadah, panti asuhan, ataupun Santunan Yatim dan lain-lain, dalam hal pemberian sumbangan tersebut sah-sah saja, selama bisa dipastikan atas nama pribadi dan tidak menitipkan pesan politik.
“Salain itu, saat pemberian sumbangan tersebut tidak diperbolehkan ada simbol-simbol partai politik, Paslon ataupun Alat Peraga Kampanye dan bahan kampanye,” tegasnya.
Burhan memaparkan, apabila pemberian sumbangan itu terdapat unsur penyampaian visi-misi, simbol calon, Pasangan calon dan ajakan memilih paslon tertentu maka dipastikan akan masuk ke dalam dugaan pelanggaran.
Kedua, pemberian alat sholat pun menjadi perhatian Panwaslu, alat shalat tersebut harus bebas dari pesan kampanye dan simbol-simbol paslon ataupun Parpol. Unsur simbol paslon dan ajakan memilih kepada seseorang, itu masuk ke dalam kategori dugaan pelanggaran.