Terdakwa Kasus Bom Thamrin Dijatuhi Hukuman Mati
JAKARTA,Harnasnews.Com — Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman dituntut pidana mati. Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut Aman melengkapi unsur-unsur kejahatan terorisme atas perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aman Abdurrahmah dengan pidana mati,” ujar jaksa penuntut umum Anita dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut mengatakan, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa sendiri, terdakwa Aman memang bukanlah bagian dari JAD.
Namun, jaksa penuntut menyebut Aman adalah salah seorang yang menjadi rujukan, terlebih juga memiliki buku karangan berisi ilmu-ilmu tauhid sendiri.