ASN Sebarkan Ujaran Kebencian, Bisa Dikenakan Sanksi Disiplin, Berikut 6 Larangannya
Surabaya,Harnasnews.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan enam larangan aktivitas ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu ditegaskan BKN melalui siaran pers Nomor: 006/RILIS/BKN/V/2018, Jum’at (18/5/2018) di Jakarta.
Dalam siaran persnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan, bahwa pemberian sanksi tersebut guna membantu Pemerintah memberantas penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan SARA, yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa.
“Ujaran kebencian maupun berita palsu sudah termasuk kategori pelanggaran disiplin, karena melenceng dari fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tegas Ridwan.
Menurut Ridwan, untuk mengantisipasi hal tersebut, BKN akan melayangkan imbauan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah. Sebab, ASN harus diarahkan untuk menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“PPK wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut,” kata Ridwan dalam siaran pers.
Berikut enam aktivitas ujaran kebencian yang termasuk kategori pelanggaran disiplin :