Timika,Harnasnews.Com – “Perempuan mempunyai peran yang sangat penting dalam menciptakan perdamaian sejak dini di dalam keluarganya.” Kata Menteri Yohana saat memberikan sambutan pada kegiatan pelatihan perempuan pegiat perdamaian di Timika, Papua.
Menurut data Sistem Nasional Pemantau Kekerasan (SNPK) menunjukkan bahwa setiap bulan angka kekerasan dan tawuran semakin meningkat. Januari 2014 sampai dengan November 2014 terdapat 94.483 jumlah konflik dan kekerasan. Wilayah yang paling rawan adalah Jawa Timur 28.021 kali, Jabodetabek 23.252 kali, Aceh 18.053 kali, Sumatera Utara 17.057 kali, Kalimantan Barat 16.482 kali, dan Papua 14.866 kali.
“Salah satu penanggulangannya, kami membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS) di pusat dan daerah rawan konflik, yang terdiri dari Pencegahan, Penanganan, Pemberdayaan Perempuan dan Partisipasi Anak”. Tutur Menteri Yohana.
Indonesia memiliki UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, antara lain mengamanatkan pemerintah, pemerintah daerah untuk melakukan penyelamatan perlindungan, rehabilitasi dan pemenuhan dasar dan spesifik terhadap perempuan dan anak dalam penanganan konflik sosial.
Tindak lanjut dari UU tersebut, terbitlah Perpres Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS). Mengamanatkan bahwa perlindungan perempuan dan anak adalah upaya pencegahan dan penanganan dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi perempuan dan anak serta memberikan layanan kebutuhan dasar dan spesifik perempuan dan anak dalam penanganan konflik, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan penanganan konflik.