KKP Tegas Tanggulangi Pelepasan Predator Berbahaya Arapaima Gigas di Perairan Indonesia
JAKARTA,Harnasnews.Com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera menindaklanjuti pemberitaan di media sosial terkait adanya pelepasan ikan Arapaima gigas di perairan Sungai Brantas, Mojokerto, Jawa Timur. Pasalnya, pelepasan predator berbahaya tersebut tersebar melalui akun facebook Firman Smiledevils Noor yang mendapat rekaman video dari Instagram seseorang bernama @angelrtanzil, pada tanggal 25 Juni 2018 lalu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam video conference, Kamis (28/6) bersama Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina dan Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo, menyampaikan sikap tegas KKP dalam menanggulangi pelepasliaran Arapaima ke perairan darat Indonesia.
KKP telah bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Provinsi Jawa Timur – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Perikanan Kabupaten Mojokerto, saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan di lokasi kejadian.
Berdasarkan penyidikan sementara, ikan Arapaima tersebut merupakan milik H. Pursetyo warga Surabaya. Setidaknya ada 30 ekor Arapaima yang tersebar di Surabaya dan Sidoarjo, dengan rincian 18 ekor pada penampungan pemilik di Surabaya; 4 ekor diserahkan kepada masyarakat dan sedang dalam proses pencarian; 8 ekor dilepaskan ke Sungai Brantas, di mana 7 ekor sudah ditangkap kembali dengan 1 ekor dalam keadaan mati dan 6 ekor dikonsumsi masyarakat, sedangkan 1 ekor lagi masih dalam proses penangkapan.
Sebagaimana diketahui, Arapaima gigas telah ditetapkan sebagai ikan asing invasif yang dilarang pemasukannya ke wilayah Republik Indonesia. Arapaima termasuk dalam 152 jenis ikan berbahaya yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Menteri Susi berpendapat, hal ini harus ditanggulangi secara serius dan tuntas karena keberadaan predator ini di perairan dapat membahayakan lingkungan dan ekologi. Ia meminta seluruh jajaran KKP bersama instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan Avsec Bandara menyosialisasikan peraturan dan sanksi hukum yang bisa didapat pelaku pelanggaran.
“Peristiwa ini (regulasi dan sanksi pelepasan Arapaima) harus kita sosialisasikan, kita kampanyekan kepada masyarakat karena banyak masyarakat yang tidak tahu apa itu ikan Arapaima dan kenapa tidak boleh dilepas hidup ke perairan Indonesia, di perairan sungaikah atau danaukah,” ungkap Menteri Susi.
Ia berpendapat hal ini sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat. “Kalau kesadaran ini tidak ada, saya khawatirkan hobi-hobi (memelihara ikan invasif) begini, (ketika) nanti (pemilik) malas memelihara, malas ngasih makan karena makannya rakus (big appetite), mereka akhirnya melepas. Mungkin sepele karena enggak tega bunuh,” lanjut dia.
Namun jika dibiarkan, Arapaima yang memiliki panjang tubuh 1 – 2 meter ini dilepas ke sungai dangkal, ia dapat menghabiskan semua jenis ikan lokal yang ada di sana. Menurutnya, pelanggaran ini harus ditindak tegas.