DPRD Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda Kabupaten Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Tiga Buah Raperda. (Foto : Istimewah)

Sidoarjo,Harnasnews.com – Tiga buah Rancangan Peraturan daerah (Raperda) disetujui menjadi Perda Kabupaten Sidoarjo oleh anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo. Tiga Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Kos dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Persetujuan tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Tiga Buah Raperda yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Senin, (30/7).

Dalam sambutannya Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH,M.Hum mengatakan Raperda tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat dilatarbelakangi pertumbuhan usaha pasar rakyat yang semakin meningkat. Pasar rakyat memiliki nilai strategis sebagai salah satu penggerak utama pembangunan perekonomian. Oleh karenanya pemerintah daerah perlu melakukan pengaturan penataan dan pembinaan yang berkeadilan pada pasar rakyat. Kewenangan terkait pasar rakyat telah diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomer 7 tahun 2017 tentang Perdagangan. Dalam pasal tersebut menyebutkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap pasar rakyat.

“Pengembangan, penataan dan pembinaan dalam pasal tersebut dilakukan melalui pengaturan perizinan, tata ruang, zonasi dengan memperhatikan jarak dan lokasi pendirian, kemitraan dan kerjasama usaha,” kata Bupati Sidoarjo.

Saiful Ilah menjelaskan, Perda tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat memiliki substansi perlindungan dan pemberdayaan. Melalui Perda tersebut diharapkan meningkatkan daya saing pasar rakyat, meningkatkan akses transaksi jual beli dengan nyaman, serta meningkatkan kesejahteraan pedagang.

“Selain itu mendukung kelancaran logistic dan distribusi bahan kebutuhan masyarakat serta mendorong terjadinya penguatan pasar dalam negeri di era persaingan global,” jelasnya.

Masih dikatakannya, Perda tentang Penyelenggaraan Rumah Kos merupakan wujud kepedulian DPRD Kabupaten Sidoarjo yang didukung penuh pemerintah daerah. Perda tersebut akan mengatur penataan rumah kos. Kemajuan pembangunan rumah kos memiliki dampak sosial. Seperti masalah maraknya pergaulan bebas, sampah, pemukiman kumuh serta timbulnya keributan dan kebisingan. Oleh karenanya untuk mengatasi atau meminimalisir dampak sosial tersebut perlu dilakukan penataan rumah kos.

“Perda tentang Penyelenggaraan Rumah Kos didalamnya mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan penyewa rumah kos. Selain itu juga diatur tentang perizinan pembangunannya, pembinaan, pengawasan serta larangan dan sanksi,” ucapnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.