Pemberian Insentif Percepat Pengembangan Kendaraan Listrik
JAKARTA,Harnasnews.com – Kementerian Perindustrian telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan mengenai pemberian insentif fiskal berupa tax holiday untuk industri otomotif di dalam negeri yang memproduksi kendaraan listrik dan perusahaan yang mengembangkan teknologi baterai dan motor listrik untuk penggeraknya. Upaya ini guna memacu produktivitas dan daya saing sekaligus memperkuat struktur manufakturnya.
“Rencananya insentif tersebut keluar pada Agustus ini, bersamaan dengan insentif lainnya, termasuk yang super deductable tax untuk vokasi dan inovasi,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara Seminar and Exhibition Electric Car di Jakarta, Selasa (31/7).
Kemenperin juga sudah mengajukan skema penurunan bea masuk untuk kendaraan listrik dalam bentuk Completely Knock Down (CKD) sekitar 0-5 persen, yang saat ini dikenakan tarif hingga 5-10 persen. Sementara untuk jenis incompletely knocked down (IKD) dihapuskan menjadi 0 persen, yang semula sebesar 7,5 persen.
“Dari penurunan itu, para produsen bisa melakukan pre-marketing untuk kendaraan listrik, sehingga mendapatkan volume produksi, serta mendorong penjualan dan menambah investasi,” ujar Airlangga.
Menurut Menperin, strategi pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri telah dipersiapkan melalui peta jalan program kendaraan rendah emisi karbon atau low carbon emission vehicle (LCEV). “Jadi, program ini menggunakan pendekatan emisi CO2 yang dihasilkan kendaraan,” jelasnya.
Adapun yang termasuk dalam jenis kendaraan LCEV, meliputi kategori yang disebut low carbon for internal combustion engine (ICE) technology, yakni kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2) atau low cost green car (LCGC).