Surabaya,Harnasnews.com – Sesuai dengan Peraturan Menteri PNRB No. 15/2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik dalam menentukan standar pelayanan selaras dengan kemampuan penyelenggara. Standar pelayanan ini memperhatikan enam prinsip yakni sederhana, partisipatis, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan keadilan.
Standar pelayanan publik harus dimiliki setiap penyelenggara pelayanan publik. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan peningkatan pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat. Seperti dalam hal pelayanan paspor.
Dalam melakukan terobosan inovatif pelayanan publik yaitu pelayanan paspor, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tanjung Perak mendapat apresiasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Diah Natalisa, saat melakukan kunjungan bersama Sekjen Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto, di Kanim Tanjung Perak, pada Selasa, (7/8/18) pagi.
Kunjungan tersebut merupakan lanjutan kunjungan kerja (kunker) dari KemenPAN-RB di Jawa Timur. Turut mendampingi dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Susy Susilawati, Kepala Divisi Administrasi, Wisnu Nugroho Dewanto, Kepala Divisi Keimigrasian, Zakaria, Kepala Kanim Tanjung Perak, Romi Yudianto, beserta Kepala UPT se-Korwil Surabaya.
Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Diah Natalisa mengatakan bahwa, Kanim Tanjung Perak mendapat nilai 9 dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik. Diharapkan Kanim Perak dapat menjadi contoh bagi Kanim lainnya.