Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Berikan Restitusi Bagi Anak Korban
Manado,Harnasnews.com – Kasus kekerasan seksual anak terus meningkat dan melibatkan lebih dari satu pelaku yang justru merupakan orang dikenal bahkan orang terdekat, seperti orangtua, guru, dan teman sebaya.
Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak guna memberikan efek jera serta mengurangi tindak kekerasan seksual terhadap anak di masyarakat.
“Setelah disahkan, UU tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui bila terjadi kekerasan seksual maka pelaku akan diberikan sanksi yang lebih berat lagi.
Sosialisasi kepada APH dilakukan untuk memberikan sanksi kepada pelaku bukan hanya pidana pokok berupa penjara dan denda, tapi juga pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku serta tindakan berupa pemberian kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik disertai rehabilitasi,
”ujar Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Berhadapan Hukum dan Stigmatisasi, Hasan pada Sosialisasi UU Perlindungan Anak di Kota Manado, Sulawesi Utara yang dihadiri oleh 135 peserta dari instansi/lembaga daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat penegak hukum (APH) dan forum anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sulawesi Utara, Mieke Pangkong menyampaikan data menurut P2TP2A Provinsi Sulawesi Utara, bahwa jumlah kasus kekerasan seksual anak pada 2017 mencapai 24 kasus, angka ini meningkat menjadi 34 kasus hingga November 2018.