Genjot Penerimaan Pajak, BPRD DKI Jakarta Hapuskan Sanksi Denda Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
JAKARTA,Harnasnews.com – Hari ini Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, PT. Jasa Raharja, Bank DKI dan Diskominfo DKI Jakarta mengadakan razia gabungan pengesahan STNK serta sosialisasi program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di seluruh wilayah DKI Jakarta. Hal ini mengacu pada UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sosialisasi ini dilakukan untuk menginformasikan masyarakat terkait penghapusan sanksi PKB dan sanksi BBNK sejak 15 November 2018 hingga 15 Desember 2018. BPRD DKI Jakarta melalui Kepala Unit PKB BNKN Jakarta Selatan Polda Metro Jaya, Khairil Anwar berharap masyarakat dapat memanfaatkan penghapusan sanksi ini semaksimal mungkin.
“Kami menghimbau masyarakat dapat memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini. Denda yang dihapuskan ini berlaku untuk berapa tahun pun dendanya, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujar Khairil saat diwawancarai di lokasi razia.
Untuk mempermudah para wajib pajak untuk melakukan pembayaran, BPRD DKI Jakarta telah memperbanyak tempat pelayanan pajak dan menyediakan layanan pembayaran Samsat Online.