Pemkab Halteng Kewalahan Kosongkan Rumdis Eselon III
Halteng, Harnasnews.com – Puluhan rumah dinas yang rencananya ditempati untuk pejabat eselon III (tiga) Pemkab Halmahera Tengah (Halteng) di desa Wedana dan Fidi Jaya, Kecamatan Weda, hingga saat berita ini ditulis belum bisa ditempati.
Salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkup Pemkab Halteng kepada media ini mengatakan, Pemkab Halteng dinilai kewalahan kosongkan rumah dinas (rumdis) untuk ditempati para pejabat eselon III (tiga) di desa Wedana dan Fidi Jaya Kecamatan Weda.
“Buktinya, hingga kini para pejabat eselon III (tiga) Pemkab Halteng yang masih tinggal di rumah susun,” jelas ASN itu di desa Wedana Senin, (26/11/2018).
ASN yang identitasnya minta dirahasiakan ini juga menambahkan, bahwa terkait pengosongan puluhan rumdis tersebut telah dilaksanakan Bagian Umum dan Perlengkapan dengan melayangkan Surat Edaran Nomor : 20/UM/2018 yang dikeluarkan di Weda, 08 Maret 2018 lalu.
Ia mengaku, bahwa dalam surat edaran yang dilayangkan keseluruh ASN yang masih menempati rumah dinas pejabat esselon III (tiga) itu, penertiban administrasi pengelolaan barang milik Pemda itu atas arahan Bupati Drs Edi Langkara MH.
“Adapun tiga poin yang dicantumkan dalam surat edaran itu, pertama sesuai arahan dan perintah Bupati Halteng tanggal 30 Januari 2018 tentang pedoman dan tatib penggunaan rumah dinas esselon tiga.
Kedua rumah dinas tersebut tidak diperuntukkan untuk masyarakat umum, kantor dan ASN yang bukan eselon III. Ketiga Bagian Umum dan Perlengkapan akan melakukan penertiban mulai dari tanggal 08 sampai dengan 17 Maret 2018,” terangnya.
Karena tak dihiraukan surat edaran tersebut, lanjut ASN itu, pada tanggal 19 Maret 2018, Bagian Umum dan Perlengkapan kembali menyurat keseluruh ASN dengan Nomor : 42/UM/2018 Perihal : Pengosongan rumah dinas eselon III dan memberikan waktu selama tiga hari.
“Tetapi hingga kini, puluhan rumah dinas pejabat eselon III itu belum dikosongkan sampai saat ini. Padahal Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Muhammad Yusuf U.SE.Akt telah menyurat guna menindaklanjuti surat edaran tersebut,” tutupnya. (Sad/Red)