
SURABAYA,Harnasnews.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap enam kasus perjudian dengan omset ratusan juta rupiah dari sembilan tersangka bandar judi yang digelar hari Senin 30/12/2018
Ada 9 nama nama tersangka tersebut adalah bernama Suparno (49) warga Tulungagung, Kioe Wendi Kurniawan (53) warga Surabaya, M Husnu Rijal (23) warga Ponorogo, Stefanus Harjanto (34) warga Madiun, Gandung Mujiono (56) warga Nganjuk dan Sokhib (32) warga Pasuruan,M Fauzi(33)Ahmad Zaini (24)dan seorang perempuan bernama Muslikah(61)tahun.Para tersangka tersangka ini mempunyai peran masing-masing.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, ungkap kasus ini hanya dalam kurun waktu satu bulan. Mulai bulan November hingga bulan Desember 2018.
“Kesembilan tersangka tersebut berhasil di amankan dari berbagai daerah meliputi Kota Surabaya, Nganjuk, Mojokerto serta Ponorogo,” ucap AKBP Leonard M Sinambela seusai pres rilis.
Boss bandar judi online selama ini tidak pernah bertemu dengan para tersangka,ujar Kanit Perjudian Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Aditya Bagus Arjunadi.P Pisisi bos (bandar )judi Ada di Jakarta
Para tersangka tersebut mencari nasabah diberbagai wilayah di tanah air dengan dibantu sedikitnya 20 pengepul yang tersebar di NTB, Bali, NTT sama Surabaya, “Jadi mereka itu menerima dari daerah-daerah itu juga,” singkatnya.
Menurut pengakuan tersangka komisi yang diterima tersangka dari bos bandar setiap kali putaran sebesar 0,5 persen sedang untuk pengepul mendapat komisi sebesar 0,1persen
Barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai Rp 76.5 juta, ponsel berbagai merk, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Key BCA,leptop berbagai merk, modem, serta alat peraga permainan,serta alat judi togel dan bola online,pungkas AKBP Leonard M Sinambela .(Pril)