Terkait Pembubaran PT. DMB. Zainal Azikin: Dukungan Moral Bukan Hukum

SUMBAWA,Harnasnews.com – Hiruk pikut terkait pembubaran PT. Daerah Maju Bersain (DMB) membuat pimpinan serta anggota DPRD Sumbawa harus berkonsultasi ke biro hukum Setda Provinsi NTB.

Usai dialog dan diskusi wartawan www. Harnasnews.com mengkonfirmasi kepada lawyer PT. DMB Prof Zainal Azikin. Menurut Prof Azikin sebenarnya dukungan yang akan diberikan kepada DPRD Sumbawa bukan dukungan hukum tapi dukungan moral.

“hanya dukungan moralnya saja diberikan dan bukan dukungan hukum, “ungkap Prof Azikin di mataram belum lama ini.

Lanjut Prof Azikin memang persetujuan ini cukup dengan persetujuan DPRD provinsi. Kalau mengacu pada perda 10 tahun 2010. Hanya DPRD provinsi saja yang memberikan persetujuan pembubaran tersebut. Tapi, mengapa Bupati meminta persetujuan DPRD Kabupaten? itu hanya bentuk penghormatan Pemerintah Daerah.

“Karena Bupati menghormati DPRD. Dan Bupati pemegang saham PT. DMB. hanya bentuk penghormatan. Dan kalau secara yuridis tidak ada,”jelasnya.

Lanjut Prof Azikin Meski DPRD Kabupaten mendukung ataupun tidak mendukung pembubaran PT. DMB tetap berjalan.

“dukung tidaknya itu tidak masalah dan pembubaran PT. DMB tetap berjalan. Dukungan yang dimaksud adalah dukungan moral. Dan Bukan dukungan hukum,”katanya. Sementara menurut Wakil Ketua DPRD Sumbawa Kamaluddin konsultasi hukum ini dilakukan hanya bentuk kehati-hatian kami di DPRD Sumbawa.

“Mengapa hal ini kami lakukan ini adalah bentuk kehati-hatian kami di DPRD Sumbawa, ” terangnya.

Hal senada juga disampaikan H. Nurdin Marjuni SH. Dirinya mempertanyakan mengapa pembentukan PT. DMB lebih dulu dari pembuatan perda.

“Ini ada apa. Kok bisa PT. DMB itu dibentuk sebelum terbitnya perda. Dan seharusnya DPRD Provinsi memberikan informasi kepada kami (DPRD Kabupaten),”kata Nurdin Marjuni.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.