Tanggapi Laporan Masyarakat, DPRD Kota Probolinggo Segera Bentuk Pansus Untuk PT. AFU
Probolinggo, Harnasnews.com – Senin, (28/01/2019) DPRD kota Probolingggo gelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) gabungan bersama Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD kota Probolinggo di ruang sidang utama DPRD kota Probolinggo.
RDP kali ini membahas pengaduan dari Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS ) tentang keberadaan pabrik asbes PT. Amak Firdaus Utomo ( AFU ) yang berlokasi di Jl. Anggrek No.2, Sukabumi, Mayangan Probolinggo.
Tampak hadir di ruang sidang, ketua DPRD kota Probolinggo, Agus Rudiyanto Ghofur, Ketua Komisi satu, Abdul Aziz, ketua Komisi 3, Agus Riyanto, Kasi pegawasan Sumber Daya Kelautan Propinsi Jawa Timur, Nonot Widjajanto, Ketua dan anggota Pokmaswas Ninabobok sebagai pelapor, Direktur PT. AFU, A. A. Rudy, dan beberapa OPD kota Probolinggo.
Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) pembahasan dengan materi yang sama sebenar nya pernah di gelar tahun 2016, ini adalah kali ke dua PT. AFU sebagai sebagai terlapor oleh Pokmaswas Ninabobok dengan materi yang sama, yaitu PT. AFU di duga bersalah karena telah mendirikan pabrik di atas lahan kawasan lindung.
A.A Rudy Direktur PT. AFU Selaku perwakilan Pihak PT. AFU menyayangkan jika permasalahan ini menjadi pembahasan lagi, menurut nya hal ini sudah selesai di tahun 2016.
“RDP ini adalah RDP yang ke dua dengan tema yang sama, yang pertama di lakukan 8 April 2016 sudah menghasilkan keputusan yang bisa di terima semua pihak, jadi saya heran kenapa RDP ini muncul lagi, tapi tidak apa apa lah.” Keluh Pria yang kini juga menjabat sebagai Anggota DPRD kota Probolinggo Fraksi Gerindra tersebut.
“Perlu saya jelaskan mengenai sertifikat kepemilikan, lahan yang ada di sana itu luas nya 5, 4 hektar. Pemilik sertifikat pertama yang di terbitkan tahun 1996 atas nama Yakub, dari Yakub di jual ke Mastora dan Bukhari Muslim sehingga terbit sertifikat baru atas nama Pembeli. Kemudian dari Mastora dan Bukhari Muslim di jual ke kami sehingga muncul lagi sertifikat baru atas nama Iwan Widargo, Feri Widargo, dan atas nama Andre Widargo sebagai pemilik PT. AFU.” Katanya.
“Terkait perijinan, sebelum nya kita sudah menghubungi pihak Perijinan, kemudian meraka mengundang kita guna membahas terkait di keluarkan atau tidak nya untuk ijin prinsip di daerah situ untuk pembangunan pabrik.”
Masih Rudy, “Di lanjutkan kan dengan tinjauan lokasi oleh tim yang terdiri dari DLH, Dinas Kelautan, Dinas Perijinan, Kecamatan dan yang lain, 20 Maret 2013 terbit Surat Keterangan Rencana Kota yang berisi mempertimbangkan sala satu syarat yang mengacu pada Perda no 2 tahun 2010 tentang rencana tata ruang wilayah Probolinggo 2009 – 2028.”
“Di mana Perda ini atas dasar sala satu persyaratan tersebut di keluarkan adalah lahan di situ di sebutkan untuk lahan industri dan pergudangan , Dari surat rencana penataan kota ini kami PT. AFU berani melanjutkan pengurusan ijin pembangunan industri hingga semua lengkap.” Jelas nya.
Tidak sependapat dengan penjelasan Pihak PT. AFU, menurut ketua Pokmaswas Masdzuki, Peraturan Daerah ( Perda ) No.2 Tahun 2010 mengatur bahwa tahun 2009 hingga tahun 2028 daerah itu masih masuk kawasan Lindung.
” Peraturan daera ( Perda )No.2 Tahun 2010 mengatur bahwa tahun 2009 hingga tahun 2028 daerah itu masuk kawasan Lindung, tapi kenapa di tahun 2013 di bangun pabrik oleh PT AFU hingga sampai sekarang pabrik itu terus di perluas, artinya ada aturan yang sudah di tabrak” kata Maszduki.
Di singgung terkait pelaporan pertamanya yang mandek, Masduki menjawab bahwa sebelum nya mereka lema di penguasaan dasar hukum.
” karena sebelum nya kami kurang memiliki dasar hukum nya, sekarang perda, peraturan Agraria, Pertanahan Nasional, hingga PERPRES, kami pegang”. Jawab nya.
Tidak hadir nya pihak Agraria sebagai sala satu kunci kejelasan atas terbit nya sertifikat, di sayang kan Ketua RDP.
Menurut ketua DPRD kota Probolinggo Agus Rudiyanti Ghofur, Pihak Pertahanan tidak mengindahkan undangan DPRD.
” undangan sudah kami kirim Jum at Pagi, hingga sekarang mereka ( pihak Pertanahan ) tidak muncul, artinya mereka tidak mengindahkan undangan kami” cletus Agus.
Kurang nya nara sumber menjadikan RDP menjadi mandul, melalui usulan beberapa anggota, permasalahan di proses ke tingkat pembentukan Pansus ( Panitia Khusus ).
“Melihat pelik nya permasalahan, serta tidak hadir nya pihak Pertanahan sebagai sala satu nara sumber, maka masalah ini akan di selesaikan melalui Pansus” tutup Agus ( Mr.)