
Kota Probolinggo 2019, 350 Juta Per Satu Kelurahan
Probolinggo, Harnasnews.com – Badan Pengelolaan, Pendapatan Keuangan dan Aset (BPPKAD) Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) dengan pembahasan permasalahan dan implementasi dana kelurahan Tahun Anggaran 2019, pada selasa (29/1) di Sabha Bina Praja.
Plh. Wali Kota Probolinggo, Bambang Agus Suwignyo mengatakan kondisi dana kelurahan pada APBD TA 2019 sebesar Rp 10.235.289.000,00 , anggaran tersebut untuk 29 kelurahan di Kota Probolinggo. Artinya, masing masing kelurahan mendapat dana Rp 352.941.000,00 yang digunakan untuk kegiatan dan operasional di kelurahan.
Oleh karena itu, menurut sekda, perlu dilakukan penyesuaian kegiatan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
“Lurah yang semula menjadi Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) akan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sekretaris Lurah sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu (PPK Pembantu), serta menunjuk PPTK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu,” ujar Bambang Agus.
Lanjutnya, dalam dokumen perencanaan sebagai dasar perubahan anggaran harus berdasarkan kepada ketentuan Permendagri tersebut. Sebagaimana yang telah disusun oleh Bappeda dan Litbang dalam proses Musrendang 2019, dimana sebagian kewenangan telah dialihkan ke kecamatan.
Sekda Bambang Agus rencananya akan melakukan koordinasi kembali ke Kementerian Keuangan RI terkait dengan ketentuan pada PMK Nomor 187 Tahun 2018. “Dan, perlu disiapkan dokumen perencanaan terutama masalah pergesaran anggaran (pelimpahan sebagian kewenangan di beberapa OPD pada kecamatan). Serta sebagai dasar usulan perubahan RKPD sebagai dasar dalam rangka menyusun KUA PPAS Perubahan,” harapnya. (Mr mita).