Team Resmob Sat Narkoba Paskot Berhasil Menangkap TO Dengan Informasi dari Masyarakat
Pasuruan. Harnasnews.com – Polresta Pasuruan terus genjar memerangi narkoba di wilayah hukum Polresta pasuruan, ini dengan berhasilnya Team Resmob Sat Narkoba Paskot menangkap seorang TO (Target Operasi) yang sudah di incar selama 1 tahun.
Tersangka bernama Saikhulloh, 36 tahun, warga dusun Wangonmas, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten pasurun.
Dengan barang bukti berupa 1 klip shabu seberat 0.34 gram, 1 buah pipet, 1 buah unit HP dengan merk Lenovo beserta simcard dengan nomor 085331860298, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.
Tersangka di tangkap Team Resmob Sat Narkoba Paskot pada kamis 17 januari 2019 pada pukul 12.00 wib di sebuah warung pinggir jalan, desa petahunan kecamatan gadingrejo kota pasuruan dengan di lakukan upaya paksa oleh Team Resmob Sat Narkoba Paskot dan di dapati barang bukti seperti di atas.
Tersangka di ancam dengan tindak pidana pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menurut keterangan AKP. Imam Yuwono SH selaku Kasat Resnarkoba Polresta Pasuruan mengatakan “penangkapan ini berkat peran serta masyarakat yang memberi informasi kepada pihak Polisi karena tersangka termasuk gesit dan licin sebab sudah 1 tahun menjadi TO.”
Masih Imam “pihak polisi sangat membutuhkan informasi dan peran aktif masyarakat dalam menekan peredaran dan memberantas narkoba di wilayah hukum Polresta Pasuruan, untuk itu beliau ingin lebih menjalin sinergitas antara polisi dan masyarakat agar tercipta masyarakat yang anti akan narkoba.” Pungkasnya. (wahid)