Langgar Aturan Kampanye, Caleg PKB Di Sidang
Kediri, Harnasnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh salah satu caleg dari PKB yang bernama Nurudin Hasan di Kantor Bawaslu Kota Kediri, Jumat (1/2/2019).
Pada Sidang tersebut agenda penyampaian kesaksian dari pihak pelapor Retno Widya dan terlapor Nurudin Hasan, namun yang hadir untuk menyampaikan kesaksian hanyalah pihak pelapor saja dan terlapor Nurudin Hasan tidak bisa menghadirkan saksi untuk meringankan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye dilakukannya.
Dalam sidang, Andi Eka Purnama dan Emilia Desy sebagai saksi pihak pelapor menyampaikan kebenaran terkait adanya Bantuan Sosial Partai PKB yang dilaksanakan Nurudin Hasan, menyertakan alat peraga kampanye berupa stiker serta pidato yang mengarahkan agar warga yang hadir menerima bantuan itu memilih Nurudin Hasan pada pemilu legislatif DPRD Kota Kediri mendatang.
Selain itu saksi pelapor juga membenarkan adanya barang bukti pembagian sembako kepada warga Kelurahan Kampung Dalem Kota Kediri, yang berlokasi di rumah Sugeng dan di dalam paketan sembako tersebut disertakan alat peraga kampanye berupa stiker bergambar Nurudin Hasan.
“Walau saya terlambat datang, tapi saat itu saya mengetahui adanya pidato bapak Bambang panitia bansos yang mengarahkan untuk mencoblos bapak Nurudin Hasan”, ujar Andi Eka dalam persidangan.
Sementara Nurudin Hasan dalam persidangan menyampaikan keberatan atas kesaksian oleh kedua saksi pelapor, karena Nurudin merasa tidak mengetahui kalau kedua saksi tersebut berada dalam satu ruangan acara Bansos PKB tersebut.
Nurudin menolak keterangan yang disampaikan kedua saksi.
“Tapi saya tidak mengetahui sampian (Saksi Pelapor) ada didalam ruang acara,” sanggah Nurudin Hasan saat mendengarkan keterangan saksi pelapor dalam persidangan.
Sementara pada sidang sebelumnya juga ada permitaan pelapor menuntut Nurudin Hasan tidak boleh berkampanye di wilayah kelurahan Kampung Dalem selama satu bulan kalender terhitung dari tanggal di tetapkanya oleh hakim.
Dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Ketua Yudi Agung Nugraha yang diwakili Yusron Kamil Anam menyampaikan, akan melanjutkan sidang putusan dalam waktu dekat setelah merapatkan hasil sidang mulai pembacaan laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh pelapor dan sanggahan terlapor hingga keterangan para saksi. (Harno/Red)