JAKARTA, Harnasnews.com – Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Demokrat Amin Santono divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp1,6 miliar karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Amin Santono telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim M Arifin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Majelis hakim yang terdiri dari M Arifin, Rustiono, Bambang Hermanto, Sofialdi dan Agus Salim itu juga mencabut hak politik Amin Santono.
“Mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa Amin Santono menjalani pidana pokok,” ungkap hakim M Arifin.
Hakim juga memerintahkan agar Amin membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar, lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp1,6 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun kurungan,” tambah hakim M Arifin.