BANDUNG, Harnasnews.com – CEO Lippo Group James Riady membantah dirinya terlibat dalam proyek pembangunan kawasan terpadu Meikarta, di Kabupaten Bekasi, Jabar, yang saat pada proses pembangunannya bermasalah secara hukum. Bantahan itu diutarakan James saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa, Billy Sindoro.
“Saya bukan komisaris atau direktur di PT Inti Anugerah Propertindo atau IAP (perusahaan yang mengakuisisi saham milik Lippo Group),” kata James Riady saat menjadi saksi sidang lanjut suap Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/2).
James Riady hadir sebagai saksi untuk terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, Taryudi. James Riady mengatakan, bahwa tidak ada badan hukum yang bernama Lippo Group, dan dirinya tahu tentang perusahaan Grup Lippo karena dulunya ia sempat menjadi bankir.