Subdit Jatanras Polda Jatim Bekuk Jaringan Perjudian Lintas Kota

Surabaya, Harnasnews.com – Sebanyak 15 tersangka dan barang bukti dalam tujuh kasus perjudian lintas kota di Jawa Timur berhasil diamankan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang digelar Senin (11/2/2019).

Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, pengungkapan perjudian ini hanya dalam  kurun waktu selama empat hari, tanggal 1 hingga 4 Februari 2019.

“Para tersangka yang  berhasil kita tangkap disini, pengepul, pengecer hingga ke bandarnya. Para pelaku ini kita tangkap di beberapa wilayah di Jawa Timur, diantaranya di Tuban, Malang, Lamongan. Kemudian kita kembangkan sampai ke bandarnya bahkan sampai ke daerah Pati Jawa Tengah,” kata Leo.

Adapun ada beberapa jenis judi disini yang bisa kita tangkap dan sampai pengembangan meliputi judi online, judi dadu dan judi togel dengan perputaran uang yang beredar mulai hanya belasan ribu, sampai puluhan juta.
Namun pada saat penggerebekan pelaku judi, pihaknya cuma berhasil mengamankan barang bukti belasan juta rupiah, lanjut Kasubdit

“Omzet mereka  bervariasi ada yang hanya jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah. Yang kita sita barang bukti untuk uang total adalah Rp 24 juta kemudian rekapan hasil perjudian, alat komunikasi yang digunakan seperti hanphone,” lanjutnya.

Hasil pemeriksaan menyebutkan, praktik perjudian yang dilakukan para tersangka berjalan kurang lebih selama setahun terakhir dan beroperasi setiap hari.

Adapun para tersangka kasus judi yang diungkap Polda Jatim diantaranya, Warsito (42) selaku bandar asal Madiun; Agus Suharno (46), Karmin (49), Paimin (45).

“Ketiganya asal Pati, Jawa Tengah yang juga selaku bandar togel,” pungkas Leo M.Sinambela. (Pril/Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.