JAKARTA, Harnasnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi) yang diajukan oleh terdakwa kasus narkotika Sadikin Arifin.
“Pada Kamis siang MK akan melanjutkan uji UU Telekomunikasi dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon,” ujar Buru Bbicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Kamis (14/2).
Pemohon menguji Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 36/1999 karena merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya ketentuan tersebut.
Pasal tersebut mengatur batasan subjek yang dapat meminta rekaman percakapan yang hanya terbatas pada Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan penyidik untuk tindak pidana tertentu.
Ketentuan tersebut dinilai pemohon telah menjadikan pemohon yang menyandang status terdakwa, tidak dapat mengajukan sendiri bukti rekaman percakapan untuk kepentingan pembelaan di persidangan.