DPRD Bantaeng Setujui Ranperda RPJMD 2018-2023 Menjadi Perda
Bantaeng,Harnasnews.com – Seluruh fraksi memberikan persetujuan terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 untuk dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penyampaian tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Penetapan Persetujuan Bersama antara DRPD dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng tentang Ranperda RPJMD Bantaeng Tahun 2018-2023.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H. Andi Nurhayati. Dan dihadiri langsung oleh Bupati Bantaeng, H. Ilham Azikin, Ketua DPRD Bantaeng, H. Abdul Rahman Tompo, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, Abdul Wahab, para anggota Dewan serta seluruh Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Pada kesempatan tersebut, lima fraksi menyampaikan pendapat akhirnya yang menerima serta menyetujui Ranperda RPJMD menjadi Perda, dengan beberapa masukan dan saran. Diantaranya yakni meminta agar Pemerintah Daerah segera melakukan penempatan pejabat definitif di beberapa SKPD yang tentunya berkompeten, hal ini guna memaksimalkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat segera mengurangi tingkat kemiskinan dan penganguran, membuat inovasi dan terobosan-terobosan baru guna mencapai target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Bupati Bantaeng dalam sambutannya memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD atas waktu, tenaga dan pikiran yang telah diluangkan dalam rangka pembahasan Ranperda ini.