Usia Hamil Tua, Bupati Bekasi Nonaktif Meringkuk di Penjara

Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah

BANDUNG, Harnasnews.com – Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah, mulai menjalani sidang perdana dengan dakwaan menerima suap sebesar Rp 18 miliar dari pengusaha proyek Meikarta. Saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (27/2), Neneng diketahui tengah hamil tua. Selain Neneng, ada empat anak buahnya yang juga dijerat Pasal 11 dan Pasal 12 UU No 31 Tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK, Dody Sukmono mengungkapkan para  terdakwa memberikan kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta. Selain Neneng empat terdakwa lainnya yaitu Jamaludin (Kepala Dinas PUPR), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP),  Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran),  dan Neneng Rahmi Nurlaili ( Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR).

Uang suap yang diterima para terdakwa, kata jaksa, diri dari  Rp 16.182.020.000 dan 270 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,7 miliar). Sehingga total uang suap yang diterima oleh para terdakwa menjadi Rp 18 miliar lebih. Jaksa mengatakan,  para terdakwa menerima suap untuk kepentingan berbeda. Tetapi pada umumnya pemberian uang tersebut terkait perizinan proyek Meikarta. Besaran uang yang diterima pun berbeda-beda jumlahnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.