Probolinggo,HarnasNews.com – Dianggap meresahkan, Polresta Probolinggo mengamankan dua debtcollector. Ke dua Pria yang diketahui bernama Endi (46), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo dan Anang Sugianto (32), warga Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo berhasil di amankan setelah diduga melakukan intimidasi terhadap Oky Elmawanda, warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Atas laporan korban (Oky), polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ke dua pelaku.
Saat pemeriksaan kedua nya menampik jika melakukan kekerasan serta ancaman kepada korban. Di mana korban sempat di pukul helem yang disertai ancaman oleh ke duanya.
Tidak, kami tidak melakukan kekerasan dan ancaman,” ujar Anang.
Melalui penyidikan, hasil nya ke dua Pria berpawakan tinggi dan pendek itu di tetapkan sebagai tersangka.
“Kami akan menindak tegas debcolector yang meresahkan masyarakat. Karena tindakan mereka jelas melawan hukum,” tegas Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal, Kamis (28/2).
Alfian juga mengimbau pada masyarakat, jika menemui tindakan semena-mena debcolector, agar segera melapor. Ke kantor polisi terdekat, baik di Polresta Probolinggo, maupun polsek dan pos Polisi.
Sementara kedua tersangka, dijerat pasal 368 ayat 1, juncto 170 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (Mr.)