JAKARTA, Harnasnews.com – Polri telah menetapkan aktivis Robertus Robet sebagai tersangka karena diduga menghina institusi TNI. Dia pun masih menjalani pemeriksaan penyidik Mabes Polri.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Robertus tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya dua tahun.
“Tidak ditahan karena ancaman hukuman 2 tahun,” kata Dedi saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (7/3).
Dedi mengatakan, Robertus Robet yang ditangkap di rumahnya pada Rabu, 6 Maret 2019 sekira pukul 00.30 WIB masih menjalani pemeriksaan. “Masih dimintai keterangan,” singkat dia.
Robertus Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sebelumnya, beredar video Robertus Robert melakukan orasi dalam acara Kamisan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Robertus menyanyikan mars ABRI, tetapi tidak sesuai liriknya.
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Siap sedia