ATR/BPN Batal Melakukan Pengukuran, Ahli Waris Kecewa
PASURUAN, Harnasnews.com – Kasus sengketa tanah milik Muhammad Djailani Latief yang terletak di Jalan Pulih Arsib, Desa Warung Dowo, Kecamatan Pojhentrek, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kembali memanas.
Padahal, beberapa pekan lalu kasus tersebut sempat mendapatkan titik terang setelah adanya pengukuran. Kemudian para pihak yang bersengketa telah bersepakat bersama dengan Subagiono, selaku pihak pembeli sebagian tanah di saat almarhum Djailani masih hidup.
Dimana, dalam kesepakatan yang dilakukan pada Rabu (27/02) diputuskan bahwasannya tanah almarhum Djailani memiliki luas 1425 m2, dan dari hasil kesepakatan bersama pihak ahli waris berhak atas luas tanah seluas 700 m2, lalu pihak Bagiono memiliki luas tanah seluas 642 m2, sisa tanah lainnya telah di pergunakan untuk akses jalan umum.
Dan pihak ATR/BPN Kabupaten Pasuruan mengagendakan pada hati Rabu (06/03) melakukan pengukuran dan pemasangan patok sesuai yang telah di sepakati oleh semua pihak.
Tapi pada hari yang yang telah di rencanakan pihak ATR/BPN Kabupaten Pasuruan membatalkan secara mendadak dan pengukuran ditunda sampai terbitnya serifikat pengganti terbit, diperkirakan selama kurun waktu 2 bulan ke depan.
Pemberitahuan dari pihak ATR/BPN itu membuat pihak ahli waris geram. Dikarenakan sudah tidak sesuai dengan perkiraan pihak ahli waris.
M. Nasrul selaku yang di beri kuasa oleh ahli waris mengatakan, kejadian seperti ini mengulangi janji ATR/BPN pada 2 tahun silam pada waktu pihak ahli waris meminta penerbitan sertefikat penganti, tepatnya pada bulan oktober 2016.
“Ini terkesan kembali ke awal, bila memang ingin menerbitkan sertifat pengganti kenapa tidak mulai dari dulu, kenapa baru sekarang setelah munculnya kesepakatan bersama,” ujarnya.
Saat awak media ingin menemui Ali Mashudin selaku bagian pengukuran ATR/BPN Kabupaten Pasuruan terkait pesoalan tersebut, namun sayangnya pihak security ATR/BPN tidak memperbolahkan wartawan untuk masuk.
Bahkan pihak ATR/BPN meminta awak media untuk meminta keterangan kepada kuasa saja. (Hid/Jar)