PURWAKARTA, Harnasnews.com – Bareskrim Mabes Polri menyegel perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK). Polri mengindikasikan PT Pemuda Pembela Bangsa (PPB) melakukan tindak pidana.
Perusahaan yang memroduksi air minum dalam kemasan itu, diduga telah mengeksplorasi sumber mata air yang berada di DAS Citarum. Bahkan, eksplorasi itu sampai saat ini tak berizin.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Parlindungan Silitonga, mengatakan, penyidik telah menemukan pelanggaran pidana terhadap perusahaan itu. Karena, PT Pemuda Pembela Bangsa, telah mengambil air dari sumbernya yang berada di DAS Citarum, Kampung Nenggeng, Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
“Perusahaan itu, telah mengambil air tanpa izin dari area yang masuk zona kritis di sekitar DAS Citarum yang ada di Kabupaten Purwakarta,” ujar Parlindungan, kepada sejumlah media, Kamis (7/3).
Parlindungan menjelaskan, perusahaan itu sebenarnya tidak memiliki izin dari pemerintah untuk mengelola sumber mata air tersebut. Namun, perusahaan itu justru mengeksplorasi sumber mata air itu. Airnya, mereka kemas dan jual dengan merek dagang Vivari.