JAKARTA, Harnasnews.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jhonny E Awuy menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto. Dalam dakwaannya Jhonny melakukan suap bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
“Bahwa terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara,” ujar jaksa Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/3).
Johny dan Ending didakwa menyuap pejabat Kemenpora dengan memberikan satu unit Toyota Fortuner hitam, uang Rp300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta, serta Ponsel merek Samsung Galaxy Note 9. Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
Adapun dalam surat dakwaan, tersebut nama Asisten Pribadi (Aspri) Menpora, Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Dalam dakwaan, Miftahul Ulum disebut mempunyai peran cukup besar dalam perkara dugaan suap percepatan pencairan dana hibah dari pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora. Miftahul Ulum disebut sebagai orang yang mengatur besaran fee yang harus disiapkan petinggi KONI untuk pejabat Kemenpora.
“Bahwa untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, telah ada kesepakatan mengenai pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemepora sesuai arahan Miftahul Ulum kepaa terdakwa,” kata Jaksa Ronald.