Jabat Kepala Balai, Yani Ingin NTB Miliki Database Tentang Ketenagakerjaan

 

SUMBAWA,Harnasnews.com – Sejak dilantik Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah pada awal maret, Ahmad Yani S. Pd, M. Pd Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa dirinya siap melakukan sejumlah terobosan. Tentu terobosan yang akan dialakukan yakni tentang pengawasan ketenagakerjaan. Selain itu juga Yani ingin agar keberadaan balai diketahui oleh masyarakat terutama pengusaha yang ada di Pulau Sumbawa.

Ditemui diruang kerjanya Ahmad Yani yang didampingi oleh penyidik PPNS Indra Kurniawan SH (22/3/2019), menegaskan bahwa balai ini satu- satunya wajah provinsi Nusa Tenggara Barat yang akan memberikan warna baru.

“Berkaitan dengan pelayanan dimana balai ini untuk bisa membuka diri di lima Kabupaten/Kota. Adalah dalam rangka memberikan pelayanan maksimal, pelayanan prima. Terhadap masyarakat secara menyeluruh khususnya kepada perusahaan – perusahaan yang melakukan kegiatan usaha diwilayah Pulau Sumbawa,”ungkapnya.

Lanjut Yani sapaan akrabnya. Adapun capaian yang diinginkan yakni dengan melakukan pemetaan di setiap Kabupaten/ Kota. contohnya KSB. Ada beberapa perusahaan yang ada di KSB. Sampai dengan Kabupaten Bima.

“Semuanya kita akan buat data base. Sehingga dengan database yang menjadi acuan kita. Dimana ketika terjadi persoalan seluruh badan pengawas, seluruh pemerintah, baik dari tingkat Desa hingga tingkat Gubernur bahkan tingkat presidenpun itu bisa membaca Bahwa NTB itu memiliki data base tentang ketenagakerjaan,”paparnya.

Menurut Yani, Pola kerja kita berdasar data base yang sudah dimaksimalkan melalui pemetaan. Sehingga pada saat pemetaan secara pribadi. Dan kami harapkan seluruh Kabulaten/Kota nantinya harus membuka diri.

“Berikan kami data ril, berikan kami kepastian data. Jangan Sampai data- data yang tidak sesuai dengan norma- norma. Kenapa, perusahaan yang yang berkerja dikita. Jangan sampai ada perusahaan- perusahaan yang memperkerjakan manusia yang tidak sesuai dengan aturan,”tegasnya.

Tambah Yani, UUD nomor 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan. Permennakertrans nomor 33 tahun 2016 tentang tatacara dalam melaksanakan kegiatannya. Begitu juga perusahaan harus betul- betul mengindahkan seluruh yang berkaitan dengan norma- norma dari K3. Norma- Norma pekerja, Norma- Norma usaha harus diapenuhi.

“Norma usaha yang saya maksud adalah badan usaha dari urutan pemilihan KTP sampai dengan izin usaha oprasional yang terkecil dia harus miliki. Lengkap itu. Maka dia berkewajiban untuk memperkerjakan manusia dalam usahanya. Nah itu yang kita harapkan. Jika seperti itu perusahaan terlindungi, pekerja juga terlindungi. Sehingga tujuan yang ingin dicapai oleh perusahaanpun akan tercapai. Sehingga akan terjadi hubungan yang harmonis antara pekerja dan perusahaan. Dan tidak akan terjadi PHK. Dan kita hindari PHK itu,” sebutnya.

Sambung Yani, Kemudian dari segi K3. Bagaimana K3 ini bisa dilaksanakan. Harus betul- betul dilaksanakan oleh seluruh perusahaan. Dan bahkan, pekerjapun harus taat melaksanakan K3 ini. Kalau misalkan tidak melaksanakan, maka pekerja mengusulkan, bisa memberikan masukan kepada perusahaan. Sebagai contoh sarung tangan, kacamata, helm, sepatu ( bidang pertambangan), itu harus betul – betul dilaksanakan.

“Khusus buat K3 kami akan buat format. Dari berangkat kerja itu harus lengkap. Dan itu harus ada cekles. Dan itu akan dilakukan sesuai aturan. Dan hal tersebut akan disosialisasikan,”janjinya.

Diakhir konfirmasinya Yani kembali menegaskan jika keberadaan balai juga perlu diketahui oleh masyarakat secara umum. Dengan cara melakukan sosialisasi. Melakukan rapat kerja dengan pemerintah Kabupaten/Kota , Camat dan Desa bahkan dengan pengusaha- pengusaha yang ada diwilayah itu masing- masing. keberadaan balai betul- betul bermanfaat bagi masyarakat secara menyeluruh,”katanya.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.