Warga Persoalkan Tanah Hak Miliknya Yang Diklaim Milik Negara
BULUKUMBA, Harnasnews.com – Proses pengurusan sertifikat tanah melalui jalur perseorangan yang dibuktikan dengan Hak Akte Jual Beli (AJB) milik almarhum Nawir DG Tola, diterbitkan pada Tahun 2003, yang berlokasi di jalan Titang Kelurahan Ela-Ela Kecamatan Ujungbulu Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dikeluhkan.
Keluarga ahli waris mengaku dipersulit oleh pihak Kepala Kelurahan Ela-Ela, dengan dalih dan argumen soal status tanah yang tengah di urusnya.
Kepala Kelurahan Ela-Ela Jalaluddin menjelaskan kepada pihak keluarga Dg Naba yang di percayakan untuk mengurus penerbitan sertifikat perseorangan itu mengatakan bahwa status lokasi tanah milik alrmahum Nawir itu belum jelas, karena masih bersetatus milik pemerintah dan tercatat sebagai milik negara.
“Saya akan akan perlihatkatkan kepada Dg.Naba Selaku perwakilan dari pihak keluarga almarhum Nawir. Sebab, status lokasi tanah itu belum jelas karena ada sertifikat milik negara. Nanti saya perlihatkan keabsahannya,” ucap Kades Jalaluddin beberapa waktu lalu.
Kemudian, Jalaluddin memperlihatkan bukti milik yang bersertifikat milik negara itu, kepada Dg.Naba. Namun, sertifikat yang diperlihatkan tersebut bukannya sertifikat tanah yang berlokasi Ela – Ela malah Sertifikat dari kelurahan Terang- Terang terbit di Tahun 2014.
Dg.Naba yang dipercayakan keluarganya untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah tersebut menilai ada keliliruan. Selanjutnya, ia mencoba menelusuri kebenaran lokasi tanah itu dan menyambangi rumah mantan kepala kelurahan Ela-Ela Baharuddin yang ikut serta bertanda tangan sebagai saksi kedua pada Akte Jual Beli (AJB) milik Nawir. Dari situlah akhirnya mendapat titik terang soal tanah yang dimaksud.
Baharuddin yang menjabat sebagai Lurah Ela-Ela pada tahun 2003 itu menegaskan bahwa ia sudah pensiun kurang lebih 10 tahun. Terkait status tanah yang dikatakan kepala desa yang sekarang menjabat bahwa tanah milik keluarga almarhum Nawir itu, statusnya milik negara, dengan tegas ia membantahnya.
Menurut Baharuddin, tanah di kelurahan Ela -Ela khususnya di jalan Titang, itu bukan milik begara.
“Saya tahu itu. Pada saat saya menjadi pejabat saya, tidak pernah melihat tanah tersebut di lakukan pengukuran untuk sertifikat milik negara.Tanah tersebut masih dalam status milik masyarakat Kelurahan Ela-Ela.
“Kurang lebih 10 tahun saya pensiun ini pada waktu saya menjabat sebagai kepala kelurahan Ela-eEa sama sekali tidak ada pengukuran untuk penerbitan sertipikat milik negara di jalan Titang.Tanah tersebut adalah tanah milik masyarakat yang tinggal di lokasi itu,” tegasnya. (Andi Adi-Kasmad)