BANDARLAMPUNG, Harnasnews.com – Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Provinsi Lampung menggelar rapat pleno Daftar Pemlih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap ketiga, Rabu (3/4). Hasil rapat pleno DPTHP ketiga terjadi penambahan jumlah pemilih sebanyak 42 orang.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan, dari hasil pendataan pemilih yang masuk DPT pada Pemilu 2019 bertambah sebanyak 42 orang pemilih. Sebelumnya pada DPTHP tahap kedua berjumlah 6.074.137 orang. Sedangkan DPTHP ketiga menjadi 6.074.179 orang pemilih. “Benar ada penambahan 42 orang pemilih,” katanya.
Dari 42 orang tersebut, di antaranya 38 orang pemilih laki-laki dan sisanya empat orang perempuan. Mereka berasal dari Kabupaten Lampung Selatan, yang berdiam di Lembaga Permasyarakatan. Ia mengatakan rapat pleno DPTHP ketiga ini pascaputusan MK yang membolehkan warga memilih menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil setempat.