Komitmen Kemen PPPA Dukung Penghapusan Trafficking Tingkat ASEAN

Bangkok,Harnasnews.com – Indonesia merupakan salah satu dari sembilan Negara ASEAN yang meratifikasi ASEAN Convention Againts Trafficking in Person (ACTIP) dan The ASEAN Plan of Action Against Trafficking in Person (APA). Sebagai bentuk dukungan dan komitmen dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak perdagangan orang (trafficking), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mewakili Indonesia turut berpartisipasi dalam proses peninjauan, penyusunan dan pengembangan Panduan Pelaksanaan Penanganan Korban Perdagangan Orang, khususnya Perempuan dan Anak di Bangkok, Thailand.

Workshop penyusunan panduan yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari ini bertujuan agar semua Negara anggota ASEAN memahami secara komprehensif upaya penanganan perempuan dan anak korban perdagangan orang. Panduan ini nantinya akan diterjemahkan dan disesuaikan dengan konteks Nasional agar dapat digunakan di Negara masing-masing. Harapannya panduan ini dapat diimplementasikan langsung oleh Aparat Penegak Hukum (APH), pekerja sosial, Lembaga Layanan yang menangani perempuan dan anak, serta Lembaga Masyarakat yang fokus dalam isu perlindungan perempuan dan anak korban perdagangan orang.

Delegasi Kemen PPPA yang terdiri dari Destri Handayani, Ciput Eka Purwianti dan Valentina Gintings, menilai dengan posisi Indonesia sebagai salah satu Negara ASEAN yang menjadi pengirim, transit, dan penerima perdagangan orang maka pemerintah Indonesia perlu bekerja lebih keras dalam mengatasi persoalan perdagangan orang melalui peningkatan kapasitas dan profesionalitas Aparat Penegak Hukum dan lembaga layanan sosial, serta memperkuat kerjasama bilateral untuk melawan dan mengintegrasikan upaya penanganan korban perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak.

Workshop yang difasilitasi langsung oleh Senior TIP Advisor, Dr. Anne Gallagher, dan Representatif ACWC Thailand, Wanchai Roujanavong, mengajak para peserta untuk meninjau draf awal panduan penanganan perempuan dan anak korban perdagangan orang, memperbaiki konten melalui diskusi kelompok hingga mengidentifikasi rencana tindak lanjut untuk menyelesaikan panduan ini. Terdapat 6 (enam) area yang menjadi pokok bahasan dalam penanganan anak korban trafficking. 6 area pembahasan tersebut diantaranya petunjuk pelaksanaan dalam melakukan identifikasi, petunjuk dalam memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban, petunjuk dalam memberikan perlindungan kepada saksi korban, petunjuk terhadap akses pendampingan dan pemulihan dan rehabilitasi sosial dan restitusi terhadap korban, serta petunjuk dalam proses pemulangan dan reintegrasi terhadap korban.

Hasil dari workshop ini dinilai sangat representatif karena peserta yang dihadirkan adalah peserta ahli dan/atau praktisi yang telah memiliki pengalaman secara langsung dalam menangani korban perdagangan orang di kawasan ASEAN. Workshop ini juga diikuti oleh peserta yang telah berpengalaman dalam mengevaluasi alat ukur atau panduan pelaksanaan serta memiliki pengetahuan yang mendalam terkait praktik baik menangani korban perdagangan orang, baik dalam konteks regional maupun ASEAN. Panduan ini diharapkan dapat menjadi semangat baru bagi Negara-negara di ASEAN, khususnya Indonesia untuk memerangi perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak sebagai korban.(Red/Ed)

Leave A Reply

Your email address will not be published.