Wawali Kota Probolinggo Tegaskan, Info Proyek Melalui Dirinya Adalah HOAX
Probolinggo,HarnasNews.com – Wakil Wali Kota Probolinggo, Mochamad Soufis Subri menegaskan jika informasi yang selama ini beredar di kalangan masyarakat, khususnya para pelaku jasa konstruksi terkait dirinya adalah berita bohong (hoax).
Seperti yang Ia sampaikan, saat membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, Rabu (10/4) di Puri Manggala Bhakti, Kantor Wali Kota Probolinggo.
“Ada isu-isu di Kota Probolinggo ini, kalau ingin dapat proyek harus melalui pak Subri. Itu hoax, saya pastikan hoax. Saya pastikan tidak ada satu rupiah pun yang mengalir ke rekening kami. Tolong kami dikawal, kami tidak akan intervensi terkait pengadaan barang dan jasa, baik di tahapan perencanaan sampai pelelangan,” tegas Subri.
Meski mengaku tidak akan melakukan intervensi terkait proses pengadaan barang/jasa Pemerintah Kota Probolinggo, wakil wali kota berjanji akan mengawasi pelaksanaan pengerjaan seluruh proyek Pemerintah Kota Probolinggo. Hal ini tentunya terkait dengan kompetensi Subri di bidang konstruksi.
“Saya akan masuk untuk mengawasi secara langsung kualitas-kualitas bangunan yang sedang di kerjakan di (Pemerintah) Kota Probolinggo. Saya tidak main-main karena bidang saya di situ. Saya hafal campuran satu banding dua, satu banding tiga, satu banding empat dan seterusnya. Menggunakan pasir lokal atau pasir lumajang, ini (menggunakan) batu kali atau batu belah saya faham,” pungkas Subri.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Probolinggo, Gofur Effendy menyampaikan tujuan Pemkot menggelar sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia. Di antaranya untuk meningkatkan dan penguatan kompetensi dan tanggung jawab terkait tugas utama dari ULP (unit layanan pengadaan), pejabat pembuat komitmen, dan pejabat pengadaan pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kota Probolinggo.
Setya Teguh Irianta, nara sumber kegiatan tersebut berasal dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia DPD Jawa Timur. Di antaranya menjelaskan hal apa saja yang harus dipertimbangkan sebelum menetapkan persiapan pengadaan. Yaitu, daftar barang/jasa dalam e-katalog, kriteria barang/jasa untuk keadaan tertentu, nilai paket pekerjaan, dan jenis barang/jasa. (Hamz/Mr.)