Tingkatkan Akses Pasar, Indonesia – PNG Gelar Pertemuan TWG
Tuban,Harnasnews.com – Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) menjadi tuan rumah pertemuan The 1st Technical Working Group (TWG) on The Implementation of The MoU on Collaborative Animal Health, Plant Health and Biosecurity Quarantine Activities Between The Republic of Indonesia and The Independent State of Papua New Guinea atau pertemuan pertama Kelompok Kerja Teknis antara Indonesia dan Papua New Guinea (PNG)! tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman Kesehatan Hewan, Tumbuhan dan Keamanan Pangan. TWG yang digelar pada tanggal 28 – 30 April 2019 ini berlangsung di Tuban, Bali.
”Merupakan kehormatan besar bagi Pemerintah Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan TWG pertama antara Indonesia – Papua New Guinea. Pertemuan ini sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua negara, pada tanggal 18 April 2018 di Bali tentang Kesehatan Hewan, Kesehatan Tumbuhan dan keamanan pangan yang menyepakati diadakannya TWG sebagai forum untuk memperkuat kerja sama di bidang karantina pertanian dalam rangka mendukung dan memfasilitasi perdagangan komoditas pertanian antara dua negara,” ungkap Ali Jamil, Kepala Barantan selaku Chair pada pertemuan TWG.
Pertemuan ini merupakan momentum penting karena bagian dari konsistensi kedua negara sebagai ajang penguatan kerjasama dalam mendorong kapasitas ekspor komoditas pertanian Indonesia ke negara PNG dengan mengikuti ruang lingkup kerjasama yang telah disepakati pada Nota Kesepahaman. Adapun kesepakatan tersebut diantaranya adalah penerapan kesehatan hewan, tumbuhan, ikan dan keamanan pangan dalam mempromosikan produk pertanian, harmonisasi aturan dan rekomendasi berdasarkan perjanjian World Trade Organization (WTO) tentang Penerapan tindakan Sanitary and Phytosanitary (SPS Measures).
“Peluang pasar ekspor pertanian Indonesia ke PNG harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan meningkatkan daya saing komoditas pertanian Indonesia di pasar internasional. Salah satu hal penting dalam ekspor produk pertanian adalah perjanjian SPS sebagai langkah dan tindakan untuk melindungi manusia, hewan, dan tumbuhan dari penyakit, hama, atau kontaminan lain,’’ terang Jamil.
Sesuai dengan arahan Menteri Pertanian untuk terus menggenjot ekspor komoditas pertanian maka PNG sebagai salah satu negara di kawasan pasifik yang berbatasan langsung dengan Indonesia di Papua. Ini merupakan pasar potensial bagi komoditas pertanian Indonesia dan ini harus dipertahankan dan ditingkatkan akses pasarnya di negara kawasan pasifik lainnya, paparnya.
Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Barantan, Sujarwanto menyampaikan informasi berdasarkan data otomasi perkarantinaan IQFAST Barantan bahwa selama 2 tahun terakhir tahun 2017 dan 2018, komoditas pertanian yang diekspor ke PNG terdiri dari tepung terigu, tembakau, tepung gandum, minyak sawit, kelapa parut, manggis, bibit kaktus, bibit jati, bibit kaktus, kayu lapis, hasil olahan susu, daging ayam olahan, chicken nugget, daging unggas olahan, daging sapi olahan, dan susu sapi.
Selanjutnya pada pertemuan TWG ini, pihak Indonesia melakukan negosiasi peningkatan akses pasar lagi dengan mengajukan produk ekspor berupa bawang merah, nenas, minyak kelapa, minyak kedele, kentang, jagung manis, sayuran, teh, kopi, coklat dan bunga potong.