Janji Anis ke The Jak Mania Bisa Kandas
JAKARTA,Harnasnews.com – PT Buana Permata Hijau (BPH) meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan pembangunan stadion BMW (Bersih Manusiawi dan Berwibawa) atau Jakarta International Stadium (JIS), di lahan yang saat ini masih berstatus sengketa. Kuasa hukum PT BPH Damianus Renjaan mengatakan, pemprov melakukan pembangunan ilegal karena mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan milik mereka.
Akankah janji Anis pada thejak mania untuk mendirikan stadion bertaraf internasional akan kandas?.
“Kami meminta kepada Pemda DKI Jakarta tolong hentikan proses pembangunan,” kata Damianus kepada wartawan, Jumat (12/5).
PT BPH semakin percaya diri karena pada Selasa (14/5), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan mereka dalam perkara nomor 282/G/2018/PTUN-JKT. Dalam amar putusan, Majelis Hakim mengabulkan gugatan PT BPH dan membatalkan sertifikat hak pakai Pemprov DKI nomor 314 dan 315.
Sertifikat hak pakai 314 yang berada di Kelurahan Papanggo, memiliki luas 29.256 meter persegi. Adapun sertifikat 315 yang berada di kelurahan yang sama, memiliki luas 66.999 meter persegi.
Putusan pengadilan yang membatalkan sertifikat milik Pemprov DKI, dimaknai pihak PT BPH sebagai penegasan terhadap status kepemilikan mereka atas tanah tersebut.
“Kalau sertifikat dibatalkan, berarti pembangunannya bisa dibilang ilegal,” kata Damianus.
Menurutnya, sertifikat hak pakai DKI Jakarta atas lahan tersebut muncul berdasarkan berita acara serah terima (BAST) dari PT Agung Podomoro kepada Pemda DKI Jakarta. Penerbitan sertifikat hak pakai, diberikan sebagai pembayar utang yang salah satunya dimiliki Agung Podomoro kepada Pemprov DKI Jakarta. Namun dalam BAST sebenarnya disebutkan, PT Agung Podomoro harus menyerahkan lahan dalam bentuk telah bersertifikat dan tidak dalam keadaan bersengketa.
“Permasalahannya adalah yang diserahkan itu di atas bidang tanah PT Buana. Jadi PT Buana enggak tahu apa-apa. Tiba-tiba terbit sertifikat di atas bidang tanah itu, yang dasar penerbitan sertifikat adalah BAST dari PT Agung Podomoro,” ujar dia.
Damianus menyayangkan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang justru menyebut Pemprov DKI sebagai pemilik sah tanah tersebut. Dia mengatakan, PT BPH memiliki bukti sah kepemilikan lahan, yang diperkuat dengan putusan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 34 Tahun 2017. Putusan PN Jakarta Utara, juga yang memenangkan PT BPH atas lahan taman BMW.
“Dalam putusan itu menyatakan bahwa PT Buana pemegang hak atas tanah itu dan yang kedua membatalkan konsinyasi. Jadi, pernyataan pak Gubernur enggak benar. Kami bantah,” ujarnya.
Sebelumnya, Anies mengatakan ada dua hal yang bergulir di pengadilan terkait kepemilikan lahan ini. Pertama, perkara yang diproses di PN Jakarta Utara. Menurut Anies, pengadilan memutus Pemprov DKI Jakarta sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Perkara kedua adalah yang bergulir di PTUN, yang menggugat proses administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Jadi proses administrasinya yang digugat oleh PT Buana, tapi materinya itu sah milik kita (DKI Jakarta) dan itu diputuskan di pengadilan negeri,” kata Anies di Jakarta, Rabu (15/5).
Keyakinan itu yang menjadi alasan Anies menginstruksikan agar pembangunan Stadion BMW tetap dilanjutkan. Pemprov DKI juga akan mengajukan banding atas putusan PTUN yang memenangkan PT BPH.
“Jadi yang digugat bukan pemprov, yang digugat adalah BPN di PTUN, di situ kita menjadi intervensi tapi di dalam pengadilan negeri kita menang yang artinya secara material substansial tanah itu sah milik DKI,” ujar Anies.
Menanggapi rencana tersebut, Demianus mengatakan pihaknya siap untuk melawan. “Kami pastikan akan lawan Anies sampai kapan pun itu. Jelas kita akan lawan perkara itu sampai tingkat kapan pun,” ujar dia.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, pihaknya yakin dapat memenangkan lahan sengketa antara Pemprov DKI dengan PT BPH.
“Harapannya menang dalam proses-proses hukum berikutnya sampai putusan inkrah. Peluang untuk menang sangat besar buat pemprov, karena kami didukung dengan bukti dan data yang akurat dan kuat,” kata dia.
Sebagai informasi, pembangunan Stadion BMW merupakan salah satu janji politik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017. Anies saat itu berjanji akan memberikan stadion pertama bagi warga DKI, yang sekaligus akan menjadi kandang klub sepak bola Persija Jakarta.
Anies meresmikan pembangunannya pada 14 Maret 2019 lalu. Pembangunannya diperkirakan akan menghabiskan dana Rp5 triliun. Untuk 2019, dana yang telah digelontorkan adalah senilai Rp900 miliar.
Stadion ini diproyeksi dapat menampung 82.000 orang penonton. Selain dilengkapi fasilitas wisata air dan jogging track, stadion ini juga dilengkapi dengan masjid terapung yang dapat digunakan oleh siapa pun.(SOF)