Steffano : Tidak Ada Kata Sepakat, Kita Lanjut Jalur Hukum
Surabaya, Harnasnews.com – Sengketa rumah tempat tinggal yang di jadikan tempat usaha di Jalan Darmo Permai 1 No. 51 Surabaya, akhirnya berbuntut panjang.
Adapun sengketa berawal dari permasalahan pembicaraan soal harga yang belum di sepakati kedua belah pihak, antara pemilik rumah Steffano Stanley dengan Tanto selaku pihak pengontrak rumah.
“Sebelumnya juga sudah diadakan musyawarah, karena tidak ada titik temu maka terjadilah konflik,” terang Steffano didampingi pengacaranya Irwan Harimurti yang berdomisili Perumahan Delta Sari. Sabtu (20/5/2019) di lokasi.
Dengan demikian, lanjut Steffano, pihaknya sudah berusaha menyelesaikan permasalahan namun tidak ada titik temunya. Hingga akhirnya memutuskan untuk menindak lanjuti ke jalur hukum.
Irwan Harimurti selaku pengacara Steffano menerangkan, Ia sudah koordinasi dengan pihak berwenang.
“Lurah Pradah Kalikendal, Hajar Sulistiyono mempersilakan untuk meninjau lokasi diwakili muspika setempat diantaranya, babhinkamtimas, koramil, beserta Satpol PP Kecamatan Dukuh Pakis,” terang Irwan.
Namun dalam negoisasi pengosongan Sutanto selaku pihak penyewa beranggapan, di dalam pembicaraan dengan pihak pemilik sebelumnya sudah ada kesepakatan harga senilai Rp 110 jt per tahun pada bulan september tahun lalu.
“Karena ada sesuatu hal, pemilik rumah membatalkan kesepakatan itu,” ungkap Tanto pada media ini waktu di konfirmasi.
“Makanya tidak ada titik temu untuk lahan yang berupa rumah yang dijadikan tempat usaha warung pak Gembul,” tandasnya. (Tomo/Red)