Kepala BPK -K3 Pulau Sumbawa Kunjungi PT. BSI
SUMBAWA,Harnasnews.com – Bali Seafood International (BSI), mendapat kunjungan dari Kepala Balai Pengawasan ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa. Kepala BPK -K3 Pulau Sumbawa dalam kunjungannya ke BSI mengatakan bahwa kunjungan ke BSI adalah untuk melakukan silaturrahmi dan memastikan apakah bsi sudah melakukan pembayaran thr kepada seluruh karyawannya.
“Selain bersilaturrahmi kami juga ingin memantau apakah bsi ini sudah melakukan pembayaran thr tidak kepada seluruh karyawannya, “ungkap Ahmad Yani Kepala BPK -K3 Pulau Sumbawa (24/5/2019),kemarin.
Menurutnya setiap informasi yang masuk dari masyarakat terkait tentang BSI ini maka sudah menjadi kewenangan kami selaku petugas negara. Karena kami sangat mendukung investasi masuk ke NTB ini.
“Kami tidak inginkan jika ada permasalahan tenaga kerja di BSI ini. Maka dari itu kami ingin memastikan jika tidak ada permasalahan tenaga kerja di BSI ini dan kami balai sangat mendukung investasi masuk, “terangnya.
Lanjutnya, tugas dan kewenangan kami mengenai BSI yaitu terkait dengan K3, terkait dengan THR, terkait sertifikasi tentang obyek -obyek K3 , dan mengenai masalah dengan masyarakat sekitar dan kami tidak mau ada terjadi gejolak di BSI,”tambahnya.
Sementara itu ditempat yang sama manager PT. BSI L. Muhammad Ferdy Saling. Mengatakan jika kunjungan yang dilakukan oleh Balai merupakan suatu kehormatan bagi BSI.
“Ini adalah Kehormatan bagi kami. Karena, mendapat kunjungan dari BPK-K3 Pulau Sumbawa,”sahutnya.
Lanjut Lalu, sapaan akrabnya terkait dengan oprasionalnya BSI? Bahwa BSI memiliki latar belakang. Dan latar belakangnya adalah perusahaan yang dididrikan multinasional PMA. Akan menjadi istimewa diatas sebuah proses kerjasama. BSI memulai kerjasamanya selama 30. Dan telah dimulai sejak tahun 2012. Dengan luas lahan yang dikerjasamakan ini 2,5 hektar dengan sejumlah fasilitas.
Dijelaskan Lalu, BSI ini sebagaimana layaknya perusahaan biasa. Dan BSI berkerjasma dengan pemprov. Karena standar tertinggj adalah bidang pengolahan ikan. Produk bsi ini adalah Amerika sertifikasi A. Sedangkan dalam hal aturan yang diterapkan adalah undang -Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.
” Alhamdulillah sudah dibayarkan thrnya. Dan semuanya yang normative semua kita dahului. terkait dengan laporan – laporan sudah dilaksanakan. Bahkan kita selalu dapat penghargaan dari BPJS karena bsi ini selalu membayar admistrasi karyawannya tepat waktu,”katanya. (Hermansyah)