Tim Pengacara Prabowo Sandi Yakin Gugatannya diterima MK
JAKARTA,Harnasnews.com – 14 Juni mendatang Mahkamah Konstitusi akan mengelar sidang perdana gugatan sengketa pilpres 2019 yang diajukan Tim Prabowo Sandi. Dalam sidang perdana itu akan diputuskan apakah gugatan dapat diterima dan dilanjutkan atau di tolak.
Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo Sandi, Ali Lubis meyakini bahwa gugatan tim nya ke MK akan diterima karena dipimpin oleh advokat yang berpengalaman.
“Saya sangat yakin sekali jika permohonan kami akan diterima MK, karena selain dibela oleh Tim Pengacara yang handal dan sangat berpengalaman beracara Di MK, mereka juga akan menghadirkan bukti-bukti yang kuat serta saksi-saksi yang berkompeten.” Ujar Ali
Ali mengatakan bahwa dalil yang dibawa ke MK adalah terkait tentang kejanggalan yang terjadi dalam proses pilpres yang telah berlangsung
“Terkait dalil permohonan Dari Tim Pengacara saya pikir tentu terkait banyaknya kejanggalan yang terjadi di pilpres, salah satunya tentang dugaan 17,5 juta DPT Ganda, banyaknya kesalahan pada situng KPU, serta beberapa hal lain. Nantikan setelah pemeriksaan pendahuluan oleh majelis Hakim jika ada masukan dari majelis maka bisa di sempurnakan.”Ujar Ali
Ketika ditanya tentang bagaimana jika MK menolak gugatan Tim Prabowo Sandi, Ali tidak ingin berandai-andai dan terpengaruh isu yang beredar.
“Terkait isu yang beredar di luar, kami tidak ingin berandai-andai ya, kita biarkan saja. Justru komentar pesimis itu menjadi motivasi Tim pengacara untuk membuktikannya di persidangan kalau isu itu tidak benar.” Ujar Ali
Wakil Ketua ACTA ini mengajak semua pihak untuk bisa objektif dan realistis dalam melihat gugatan Prabowo Sandi Ke MK, bahwa tujuannya adalah mengungkap begitu banyaknya kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan pilpres 2019.
“Sekarang gini, kita harus realistis. Mari kita tanya pada hati nurani kita, apa benar tidak ada kejanggalan? Apa pengumuman hasil KPU di tengah malam itu wajar? Apa kesalahan situng yang begitu banyak wajar? Kenapa KPU tidak menyelesaikan persoalan tentang dugaan DPT bermasalah hingga akhir masa pencoblosan, apa ini semua wajar?” pungkas Pengacara Ahmad Dhani ini.
Selanjutnya Ali berharap agar MK dapat menerima gugatan Tim Prabowo Sandi, sebab menurut Ali gugatan tersebut bukan hanya tentang menang dan kalah, namun demi mengungkap banyaknya kejanggalan pilpres yang terjadi sehingga bisa menyempurnakan sistem pemilihan umum kedepan.
“Ini bukan tentang kemenangan 01 atau 02, masyarakat ingin jawaban atas semua kejanggalan tersebut, dan itu akan terungkap jika gugatan kami di terima MK. Masalah hasil mari kita serahkan kepada Hakim MK dan kita percaya beliau akan memutuskan seadil-adilnya.” tutup Ali.(SOF)