Pansus Wagub Ketok Pasal Tatib M Taufik Sulit Jadi Wagub Jakarta
JAKARTA,Harnasnews.com – Pansus pemilihan wagub DKI Jakarta melakukan pembahasan pasal-pasal tata tertib pemilihan wagub yang akan dilaksanakan paripurnanya pada 22 Juni mendatang.
Dalam sejumlah pasal yang sudah diketok oleh pansus, nama ketua DPD Gerindra, M Taufik yang digadang menjadi 1 nama akan mewakilkan Gerindra,kandas sudah.
Sebab dalam pasal 16 tatib DPRD DKI, jika terjadi deadlock atau tidak kuorum maka akan dikembalikan dalam rapimgab.
“Apabila tidak kuorum dua kali, maka akan dikembalikan dan diputuskan dalam rapim. Yang didalamnya ada ketua fraksi di DPRD. Sudah disetujui,” ujar wakil ketua pansus wagub, Bestari Barus dalam sidang pengesahan tatib pemilihan wagub, di DPRD DKI.
Selain pasal kemungkin deadlock paripurna, dalam pembahasan juga mempertanyakan syarat kuorum jumlah anggota DPRD.
“Sekurang-kurangnya lebih dari separuh anggota DPRD 106 harus dihadiri. Dan harus dihadiri wagub. Itu pun sudah disetujui,” beber caleg gagal dari Nasdem itu.
Untuk pasal lainya yang ada dalam tatib. Pansus mengatur sejumlah aturan yang tidak jauh berbeda dari proses pemilihan yang dilakukan oleh KPU dalam pemilihan kepala daerah dan pileg.(sof)