Bhakti Keadilan Hadir Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Jeneponto,Harnasnews.com – LBH Bhakti Keadilan memberikan penyuluhan hukum bagi masyarakat jeneponto, bertempat diaula Warkop 88 Jalan Lingkar Jeneponto.
Kegiatan itu dibuka secara langsung Direktur LBH Bhakti Keadilan Dr. Ronald Efendi SH MH, Jum’at 28/06/2019.
Tema yang diusung pada kegiatan tersebut adalah “Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma Bagi Masyarakat Miskin”
Kegiatan itu dihadiri juga anggota Polres Jeneponto, Kasi Intel Kejari Jeneponto, Muhammad Nasran SH MH, Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto Dores SH, beberapa unsur LSM , Wartawan lokal, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta tokoh pemuda.
Dalam sambutannya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Adv. Ronal Efendi SH MH C.IL C.PL. mengapresiasi kerjasama pihak Kementrian Hukum dan Ham RI atas terselenggaranya kegiatan dimaksud.
“Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Jeneponto, akan berupaya semaksimal mungkin membantu proses pendampingan bagi masyarakat tidak mampu, khususnya warga jeneponto,” ujarnya dalam sambutan.
Hal senada, disampaikan Adv. Mashuri Utniel SH selaku panitia pelaksana kegiatan pendampingan hukum bagi masyarakat Jeneponto, yang juga mengapresiasi terselenggaranya kegiatan penyuluhan pendampingan hukum tersebut.
“Saya berharap masyarakat sudah tidak kesulitan lagi dalam pendampingan Hukum,” ujar Mashuri.
Pada kegiatan tersebut, utusan Kementerian Hukum dan Ham RI Nasaruddin SH MH menjelaskan tentang bagaimana memperoleh pelayanan bantuan hukum secara gratis, baik itu kelompok maupun perorangan.
Olehnya itu, masyarakat diharapkan senantiasa melaporkan melalui pemerintah setempat, desa atau kelurahan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah setempat,” kata Nasaruddin.
Mewakili Kajari Jeneponto, Kasi Intel Muhammad Nasran SH menjelaskan tentang bagaimana menyikapi perlindungan hukum terhadap masyarakat miskin, mulai dari hukum adat istiadat, sampai dengan hukum tatacara yang diatur dalam undang-undang.
“Semua berperoses sesuai dengan aturan yang diamanatkan dalam undang-undang,” pungkas Kasi Intel Kejari Jeneponto.(Tim Liputan HNN)