Tingkatkan Fasilitasi Ekspor dan Impor, Indonesia Teken MoU Pertukaran Data e-SKA dengan China
Brussel,Harnasnews.com – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah China sepakat meningkatkan
fasilitasi ekspor dan impor dengan pertukaran data keterangan asal secara elektronik.
Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) Electronic Origin Data Exchange to Facilitate Free Trade Agreement Implementation antara pihak yang berwenang mengeluarkan surat keterangan asal (SKA/Certificate of Origin/CoO) dari kedua negara. Penandatanganan dilakukan di sela acara pertemuan sesi dewan Organisasi Pabean Dunia (WCO) ke-133/134 di Brussel, Belgia, pada hari Kamis (27/6).
Pihak Indonesia diwakili Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan
Oke Nurwan selaku otoritas penerbit, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi selaku otoritas penerima di Indonesia, dan Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Djadmiko selaku pengelola portal LNSW. Sedangkan, pihak China diwakili Wakil Menteri Administrasi Umum Kepabeanan (GACC) Wang Lingjun.
“Di era digitalisasi, Kementerian Perdagangan dituntut melakukan terobosan baru dalam mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha agar dapat bersaing di pasar internasional dan menciptakan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan. Salah satunya dengan mengembangkan e-SKA dan memperkuat kerja sama dengan negara mitra untuk integrasi data asal barang secara elektronik,” ungkap Oke.
Menurut Oke, tren peningkatan daya saing dari pasar global dan domestik mengharuskan Indonesia mengadopsi praktik dan standar perdagangan yang lebih inovatif dalam mendorong pelaksanaan fasilitasi perdagangan. Pertemuan dan kesepakatan yang dilakukan ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo dalam pelaksanaan program digital melayani (Dilan) untuk meningkatkan perdagangan dan investasi Indonesia dan China.
Oke menyampaikan, nota kesepahaman tentang pertukaran data SKA tersebut ditujukan untuk memfasilitasi kelancaran implementasi perjanjian perdagangan bebas (FTA) dan meningkatkan pemanfaatan penggunaan SKA antara kedua negara. Selain itu, kerja sama tersebut diharapkan dapat mendorong kelancaran perdagangan bilateral dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan perdagangan kedua pihak.
Hal ini juga menjadi sarana kerja sama untuk mengembangkan kemitraan yang erat dan konsisten antara pihak di daerah asal dan pabean serta untuk memodernisasi teknik perizinan dalam implementasi perjanjian perdagangan bebas.
“Diharapkan MoU ini dapat memperkuat komitmen kedua negara untuk mencegah dan melarang praktik penggunaan ilegal atau penipuan asal barang yang menghambat kelancaran implemantasi
FTA,” ujar Oke.
Sementara itu, Heru mengungkapkan, MoU ini merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan
kerja sama antara kedua belah pihak. “Penandatanganan MoU akan memungkinkan tercapainya tujuan bersama fasilitasi perdagangan dalam kerangka perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China dan memastikan pembinaan perdagangan yang sah, pertumbuhan ekonomi, dan untuk perlindungan masyarakat. Selain itu, untuk mempercepat arus informasi antarpemerintah dan memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional,” tutur Heru.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Olvy Andrianita menambahkan SKA adalah dokumen perdagangan internasional yang menyatakan bahwa barang-barang dalam pengiriman ekspor sepenuhnya diperoleh, diproduksi, atau diproses di negara tertentu. Selain itu, SKA juga berfungsi sebagai deklarasi oleh eksportir.
”Dengan adanya MoU ini, kedua pihak sepakat untuk saling bertukar data SKA dan dapat menyetujui/menolak data secara langsung, dengan menggunakan standar berbasis XML,” terang Olvy.
Sejak 2012, Indonesia telah menciptakan sistem SKA secara elektronik, yaitu e-SKA.
Sistem ini menggunakan sistem terpusat berbasis jaringan untuk menghubungkan semua otoritas penerbit regional yang ditunjuk Kemendag. Sistem e-SKA juga mengirim data SKA untuk dipertukarkan secara internasional, yang saat ini digunakan untuk INSW dan ASEAN Single Window.
Dalam lawatannya ke Belgia, Dirjen Oke juga melakukan beberapa pertemuan. Salah satunya pertemuan dengan konsultan hukum Fratini Vergano dan VVGB Lawfirm. Pertemuan ini untuk menyusun langkah strategis litigasi di forum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan produk biodiesel di Uni Eropa. Dirjen Oke juga hadir dalam pertemuan bisnis dengan buyers dari Belgia dan Belanda yang bergerak di sektor produk-produk rempah-rempah, furnitur, kopi, produk kayu, dan produk olahan ikan.
Selain itu, Dirjen Oke juga menghadiri peluncuran House of Indonesia Belgia yang merupakan hasil kerja sama Atase Perdagangan Brussels dengan beberapa buyers Belgia yang diinisiasi perusahaan Barabas BVBA.(red/Ed)