Polemik Berkepanjangan Dusun Bendil, Desa Kepatihan Menganti Kabupaten Gresik Resahkan Warga
Gresik, Harnasnews.com – Carut marut polemik yang dialami kepemimpinan di pemerintah atau masyarakat yang paling bawah menjadikan ketidak tentraman serta kenyamanan yang terjadi di Rw 06/ Dusun Bendil, Desa Kepatihan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Dengan polemik yang terjadi E.Y. Suherman sebagai ketua Rw 06 yang masih aktif masa bakti di bulan Juli 2019, merasa di dholimi dengan adanya kepengurusan atau ketua Rw baru.
“Menunggu LPJ nya (Laporan Pertanggungjawaban) tanggal 17 Juli 2019 nanti ke semua warga. Ada yang tidak sabaran,” ungkap Herman.
“Kalau mengacu pada Peraturan Bupati Gresik no : 5 Tahun 2016, pasal 23 dan diperjelas bab 6 pasal 30 ayat 123 dan pasal 31 ayat 12. Cacat hukum atau tidak sah,” jelas Bejo warga dusun setempat.
Pada Jum’at (28 /6 /2019), Herman selaku ketua Rw yang belum habis masa baktinya di dampingi seketaris Rw Atim Susanto, mengadu ke Balai Desa Kepatihan yang diterima oleh Plt Suhardi ASN (Aparatur Sipil Negara ), Kecamatan Menganti.
“Mengacu dengan adanya Berita acara dan daftar hadir, waktu menghadiri pertemuan – pertemuan pembentukan atau penyaksian hasil rembukan ketua Rw yang baru,” jelasnya di balai Dusun Bendil yang di selenggarakan kepala Dusun Bendil Sunardi, pada media ini.
Polemik yang belum bisa di selesaikan di akhir masa jabatan dari Kepala Desa Kepatihan, Nemu (sapa’an Kades ) mengatakan, dengan berakhir masa tugas, yang belum bisa meredam kenyamanan sesama warga.
“Masih menumpuk persoalan -persoalan yang lain yang berada di Dusun Bendil seperti halnya Waduk yang di klaim kepemilikan seseorang, perlu adanya perhatian serius,” jelas Bejo Sumanto sebagai warga masyarakat Dusun Bendil. (tomo/Red). Bersambung..