Surabaya, Harnasnews.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana asusila sesama jenis yang digelar di balai wartawan Polda Jatim Senin (1/7/2019).
Purrwanto alias Purnanda 33 tahun pelaku, beralamat di Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, diringkus polisi lantaran mencabuli anak sesama jenis dibawah umur.
Dua korban pencabulan yang dilakukan tersangka, merupakan seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMA berinisial, FR 16 dan FZ tahun 15 dengan di iming-imingi imbalan Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu.
Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Aldy Sulaiman, mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat (28/6/2019) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya.
“Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Subdit III Jatanras beberapa waktu lalu berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencabulan.Yang mana yang unik disini adalah korban ini sesama jenis dengan pelaku,dan masih dibawah umur yakni laki-laki,” ujar AKP Aldy Sulaiman.
“Didalam Handphone pelaku, ditemukan beberapa foto pelaku dengan beberapa orang yang sama-sama dilakukan terhadap anak dibawah umur juga,” lanjutnya.
Temuan itu, menambah jumlah daftar korban pencabulan. Dari pengakuan tersangka, sejak tahun 2004 hingga ia ditangkap, sedikitnya ada 50 orang yang telah diajaknya berhubungan intim. Baik orang dewasa maupun anak-anak.
Modus yang dilakukan pelaku yang berprofesi sebagai perias pengantin itu, mengajak korban untuk berbuat mesum dengan cara mengajak korban bermain ke tempat tinggal tersangka, di Perum Citra Damai, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.
Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka antara lain, uang tunai sebesar Rp 100 ribu, satu buah handphone merk Oppo type F9 warna ungu, sprei warna merah jambu, dua celana dalam dan tiga lembar tisu bekas pakai. (Pril/Red)