Pernikahan Anak dibawah Usia, Di Tolak

Jeneponto,Harnasnews.com – Abd.Salam,S.Ag kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tarowang Kab. Jeneponto di hadapan peserta Lokakarya Lintas Sektoral yang di selenggarakan oleh Puskesmas Tarowang.

Abd.Salam,S.Ag menjelaskan terkait adanya Kepala Desa mempertanyakan soal pernikahan Anak dibawah usia.

Abd.Salam dalam memberikan materinya mendapat banyak pertanyaan dari peserta khususnya para kepala Desa

Abd.Salam mengataka bahwa di negara kita yang tidak serta merta menutup – nutupi regulasi yang mengatur tentang persyaratan proses pemberian rekomendasi kepada calon pengantin
tetapi ada keran yang harus di buka.

Hanya saja hal ini biasa tidak di lalui oleh masyarakat kita, Oleh karena itu saya berterima kasih sekali untuk mem berikan jawaban atas pertanyaan pak Desa.

Jadi, masyarakat yang ingin menikah kan anaknya lalu tidak memenuhi syarat apakah umurnya tidak cukup, dan lain-lain sebagainya ? lalu di berikan izin untuk menikah kemudian mendaftar ke KUA, di KUA di tolak itu ada jalannya. ungkapnya

Bahkan tidak sampai di situ, bukan berarti kita tidak proses tetap kita lakukan proses.

Namun prosesnya kita lakukan dengan penolakan secara resmi dan tertulis kita sampaikan kepada yang bersangkutan.

Setelah di tolak, karena usia dibawah umur,maka harusnya yang bersangkutan ke Pengadilan Agama.

Apa yang di minta di dipengadilan Agama adalah permohonan dispensasi Nikah.

Dispensasi nikah disebabkan karena umurnya belum cukup menurut undang-undang

Persyaratan kewarga negaraannya dan prosedur pernikahan, yang memungkinkan itu,untuk mendapat kan dispensasi nikah.

Hakimlah yang akan memeriksa,Apakah hakim menerima atau tidak. Kalau kasusnya dulu di tarowang, Hamil sebelum menikah, itu di mungkinkan saja di terima oleh hakim.

Walaupun umurnya belum cukup usia 16 tahun bagi perempuan dan belum cukup 19 tahun bagi laki-laki.

Namun jika itu terjadi maka undang-undang No 1 tahun 1974 yang sekarang telah di bicarakan di tingkat pusat untuk di Yudisial Review.

Karena umur 16 tahun masih di anggap rendah dan ingin di naikkan lagi.

Undang – Undang tersebut masih dijadikan sebagai regulasi,Ungkapnya.(Saparuddin)

Leave A Reply

Your email address will not be published.