Jelang Pilkades Serentak di Tulungagung, Netralitas ASN Jadi Sorotan
TULUNGAGUNG, Harnasnews.com – Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada 09 Juli 2019, para kontestan Pilkades gencar melakukan kampanye dan sosialisasi. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pejabat publik kerap menjadi sorotan.
Ternyata UU tentang larangan ASN terlibat dalam pemilu tidak dihiraukan oleh salah satu ASN Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Nyatanya dalam kegiatan kerja bakti pembangunan gapura Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman (30/6) lalu, RF (staff kecamatan Kauman) dengan sadar dan sengaja memakai kaos yang bertema ajakan untuk memilih salah satu calon kepala desa Bolorejo.
Ketika ditemui dikantornya RF membenarkan kejadian itu, dengan tegas menjawab bahwa apa yang dilakukannya itu tidak menyalahi aturan atau belum ada dasar hukum yang mengatur terkait itu.
“Saya sudah mencari digoogle, UU hanya mengatur larangan ASN terlibat pada pemilu, pemilu kan hanya untuk Pilpres, Pileg, Pilgub, dan Pilkada. Untuk Pilkades tidak diatur,” jelasnya, belum lama ini.
Ia pun mengaku telah dipanggil oleh pihak kecamatan. Dan Camat sendiri telah menegurnya terkait dengan tindakan yang ia lakukan.
RF tetap berpegang pada prinsipnya, bahwa apa yang dilakukan itu benar. Karena belum ada payung hukum yang jelas yang mengatur larangan ASN terlibat pada Pilkades. Jika memang bersalah RF akan menerima konsekuensi atas apa yang telah dilakukan.
“Saya siap menerima konsekuensi, jika apa yang saya lakukan itu salah.” pungkasnya
Sampai berita ini ditulis, camat Kauman tidak bisa ditemui, dan ketika dihubungi lewat pesan singkat dan telepon seluler tidak ada respon.
Seperti diketahui, berdasarkan data pelanggaran ASN pada Pilkada lalu, banyak ASN yang dilaporkan Bawaslu terkait keterlibatan mendukung peserta pemilu dan kampanye. Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar ASN menahan diri untuk tidak terlibat dalam kampanye.
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pemilu damai tanpa adanya pelanggaran dan kecurangan. Apabila terdapat ketidaknetralan, maka sanksi pidana dan denda jutaan rupiah mengintai mereka.
“Saya minta seluruh ASN yang bertugas di pusat, provinsi, kabupaten, kota hingga tingkat desa untuk bisa menahan diri dan tidak berpihak kepada peserta pemilu, terutama calon Presiden dan Wakil Presiden,” kata Bagja dikutip dari laman Bawaslu.go.id
Larangan keterlibatan ASN dalam pelaksana atau tim kampanye tertuang pada UU No.7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 poin (f). Disebutkan juga bahwa mereka yang menjabat sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa juga dilarang dalam kegiatan kampanye baik sebagai pelaksana maupun tim kampanye para peserta pemilu. (Mo)