Surabaya, Harnasnews.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil mengungkap dan menangkap, pasangan suami istri (Pasutri) lantaran melakukan pencurian sepada motor di depan Balai RW 5 Jalan Rangkah 2/50 Surabaya.
Pelaku Muhamad Syafi’i alias Pi’i (25) dan Ninik Karlina alias Ninik (20), tinggal di Kapas Madya, Tambaksari Surabaya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela, mengatakan, tersangka melakukan pencurian pada hari Jumat (14/6/2019) lalu, pukul 11.00 WIb.
“Sepeda motor merk Honda Beat warna putih tahun 2017 dengan nopol L 2947 DG dicuri oleh tersangka di daerah Rangkah, Surabaya,” ujar AKBP Leonard M Sinambela, Selasa (2/7/2019).
“Berdasar dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan, melaporkan kejadian tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap ketika pelaku Mohammad Syafi’i menjemput istrinya di depan rumahnya pada Sabtu (15/6/2019) pukul 10.00 WIB,” tegasnya.
Pasutri yang nikah dibawah tangan (Nikah Siri) ini sengaja bersekongkol melakukan kejahatan aksinya dan mereka berbagi peran ketika menjalankan aksi pencurian.
“Istrinya ini berperan sebagai pengantar tersangka mencari sasaran dan sasaran yang dituju motor yang mau diambil, mereka turun kemudian istrinya pulang mengendarai kendaraannya sendiri,” lanjutnya.
Modus operandinya mencari motor terparkir di pinggir jalan dan sedang ditinggal pemiliknya. Sebelum motor dibawa kabur, lebih dulu pelaku merusak kunci kendaraan dengan kunci T yang telah dimodifikasi sedemikian rupa oleh pelaku.
Dari ungkap kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol W 3855 KV, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna abu abu Nopol L 3495 DU, 1 buah kunci T serta uang hasil penjualan motor sebesar Rp 2 juta rupiah.
Setelah dikembangkan, menurut pengakuan tersangka ternyata tidak hanya sekali dalam melakukan aksinya sudah beberapa TKP.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang tidak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Leonard M.Sinambela. (Pril/Red)