PANGKALPINANG, Harnasnews.com – Santer terdengar dari para kontraktor di Provinsi Bangka Belitung (Babel) bahwa sulitnya memenuhi persyaratan lelang yang dibuat oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Salah satu yang dipersyaratkan oleh pihak OPD yakni memiliki saldo rekening sebesar 10 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Hal itu dianggap bertentangan dengan Undang-undang nomor 20 tentang usaha kecil tahun 2008 bahwa yang dimaksud usaha kecil mempunyai modal minimal 50 juta hingga 500 juta diluar tanah dan bangunan
Selain itu persyaratan yang dibuat oleh pembuat persyaratan juga dinilai suatu pekerjaan itu telah diarahkan kepada salah seorang rekanan (kontraktor – red) sehingga sulit untuk diikuti oleh penyedia jasa yang lainnya
Dari informasi itu yang diterima sejumlah wartawan baik dari media online terbitan lokal (Bangka Belitung) maupun terbitan nasional menyoroti salah satu proyek yang sedang proses lelang yakni proyek pembangunan peningkatan gedung rektor Universitas Bangka Belitung (UBB)